
Pantau - Aparat kepolisian mengungkap motif tersangka Indra Wahyudi (40) yang memaku kucing di pohon Perumahan Puncak Permata Sengkaling di Malang, Jawa Timur (Jatim). Aksi tersebut dilakukan hanya karena kesal.
"Tersangka awalnya kesal dengan keberadaan kucing di sekitar rumahnya," kata Kasi Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, kepada wartawan, Senin (24/6/2024).
Adapun, kekesalan Indra itu puncaknya pada Selasa (18/6) saat melihat kucing di halaman rumahnya. Kemudian, ia pun memukul dan menyayatnya. Tak sampai di situ, ia menancapkan paku ke kucing tersebut lalu ditancap ke pohon.
"Kemudian kucing tersebut dipukul dengan batu dan menyayatnya dengan pisau. Selain menyiksa, tersangka juga menancapkan tubuh kucing ke pohon depan rumahnya," jelasnya
Lebih lanjut, terhadap Indra bakal dilakukan pemeriksaan kejiwaan. Atas perbuatannya, penyidik telah menerapkan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap satwa, ancaman pasal tersebut pidana penjara maksimal 9 bulan. Namun, pria asal Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, itu tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
Sebelumnya, ramai di media sosial video seekor kucing mati dipaku di sebuah pohon. Kucing tersebut ditemukan mati oleh seorang warga bernama Mira di pohon depan rumahnya.
Diketahui, kucing tersebut ditemukan mati pada Selasa (18/6) pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Pada kucing tersebut saat diperiksa terdapat luka sayatan di bagian punggung.
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris