Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Menko PMK Imbau Warga Tolak Peminjam Rekening Pakai Imbalan: Itu untuk Judi Online

Oleh Nur Nasya Dalila
SHARE   :

Menko PMK Imbau Warga Tolak Peminjam Rekening Pakai Imbalan: Itu untuk Judi Online
Foto: Menko PMK Muhadjir Effendy. (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)

Pantau - Menko PMK Muhadjir Effendy mengimbau masyarakat agar menolak segala jenis rayuan peminjam nomor rekening bank dengan memberikan imbalan. Dia mengatakan nomor rekening itu dapat digunakan untuk melakukan judi online.

"Untuk masyarakat ya terutama ibu-ibu dan bapak-bapak di desa-desa kalau ada orang pinjam nama, atau pinjam nomor rekening dengan imbalan, jangan dilayani, harus ditolak. Itu nama dan nomor rekening itu akan digunakan untuk judi online oleh yang bersangkutan atau mungkin dijual kepada yang lain," ujar Muhadjir dalam konferensi pers di Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Muhadjir menegaskan, siapapun yang membantu menyediakan sarana untuk judi online dapat dihukum pidana. Dia juga mengatakan meminjamkan rekening termasuk dalam kategori memfasilitasi judi online.

"Kalau memberikan kesempatan nama dan rekeningnya dipakai maka itu termasuk pelaku judi online," ujarnya.

Lebih lanjut, Muhadjir mengingatkan pelaku judi online dapat terancam hukuman 6 tahun penjara atau dapat dikenai denda sebesar Rp1 miliar.

"Ingat, orang yang memfasilitasi judi online, itu penjara, ancamannya 6 tahun menurut Undang-Undang ITE pasal 45 ayat 2 atau denda Rp 1 miliar," pungkasnya.

Penulis :
Nur Nasya Dalila