HOME  ⁄  Hukum

Poltekip Ancam Skors Hingga Pemecatan Bagi Taruna yang Terlibat Judi Daring

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Poltekip Ancam Skors Hingga Pemecatan Bagi Taruna yang Terlibat Judi Daring
Foto: Poltekip (dok.istimewa)

Pantau - Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) mengambil langkah tegas terhadap taruna dan taruni yang terlibat dalam judi daring. Sanksi yang diberlakukan termasuk penundaan kelulusan, skorsing, hingga pemutusan studi.

Dalam acara Sosialisasi Bahaya Judi Online yang digelar di Tangerang, Banten, Jumat, Direktur Poltekip Rachmayanthy menyoroti dampak negatif judi daring yang semakin marak di kalangan masyarakat, termasuk para taruna yang sedang menempuh pendidikan di Poltekip.

“Taruna maupun taruni yang terbukti terlibat dalam aktivitas perjudian online akan menghadapi konsekuensi serius. Kami tidak akan segan memberikan sanksi berupa skors hingga pemberhentian dari Poltekip,” ujar Rachma dalam keterangannya.

Ia menekankan pentingnya pendidikan karakter dalam mencegah penyebaran judi daring di lingkungan kampus. Pendidikan karakter di Poltekip mencakup pengajaran, pelatihan, dan pengasuhan yang bertujuan mengembangkan kepribadian dan etika para taruna.

Selain itu, Poltekip juga mengambil langkah preventif dengan membatasi penggunaan alat komunikasi dan melakukan pemeriksaan telepon genggam secara acak. Poltekip juga berencana membentuk Pusat Asesmen untuk menyediakan program konseling mental bagi para taruna dan pegawai yang membutuhkannya.

Baca Juga:
Heru Budi Akan Berikan Pembinaan Satpol PP yang Terlibat Judi Online
 

Dalam kesempatan tersebut, Teguh Surya, Penyuluh Teknik Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), menjelaskan bahwa pemerintah telah memblokir lebih dari 2,64 juta situs judi daring per Juni 2024, guna membendung aliran dana yang mencapai Rp48 triliun ke situs perjudian.

Imaduddin Hamzah, Widyaiswara Ahli Madya dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum dan HAM, juga mengingatkan bahwa judi daring dapat menimbulkan kecanduan psikologis yang dikenal sebagai gambling disorder. Kondisi ini membuat individu yang terlibat sulit melepaskan diri dari kecanduan judi.

Untuk mencegah semakin meluasnya dampak negatif judi daring, Poltekip bekerja sama dengan Kemenkominfo memberikan edukasi bagi civitas akademika tentang bahaya yang ditimbulkan. Diharapkan, langkah ini dapat meningkatkan kesadaran dan mencegah mahasiswa maupun masyarakat umum terjebak dalam perilaku destruktif tersebut.

Penulis :
Ahmad Ryansyah