Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

BEI Menjatuhkan 3.040 Sanksi kepada 453 Emiten Sepanjang 2025 demi Jaga Integritas Pasar Modal

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

BEI Menjatuhkan 3.040 Sanksi kepada 453 Emiten Sepanjang 2025 demi Jaga Integritas Pasar Modal
Foto: Pekerja berjalan melewati refleksi layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin 2/2/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Pantau - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan telah mengenakan 3.040 sanksi kepada 453 perusahaan tercatat atau emiten sepanjang tahun 2025 sebagai bentuk komitmen menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, di Jakarta pada Senin, 2 Maret 2026.

Ia menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan melalui pemantauan kepatuhan emiten terhadap peraturan pencatatan yang berlaku.

"BEI secara konsisten melakukan pemantauan atas pemenuhan kewajiban tersebut, dan akan mengenakan sanksi sesuai Peraturan Bursa Nomor I-H apabila ditemukan pelanggaran, guna memastikan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien," ungkapnya.

Ribuan Sanksi Didominasi Keterlambatan Laporan Keuangan

Sanksi terbanyak dijatuhkan atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan sebanyak 1.223 sanksi kepada 196 emiten.

Selain itu, terdapat 577 sanksi kepada 134 emiten atas keterlambatan Laporan Bulanan Registrasi Efek.

BEI juga menjatuhkan 454 sanksi terkait Permintaan Penjelasan kepada 214 emiten.

Sebanyak 386 sanksi diberikan kepada 83 emiten terkait kewajiban pemenuhan free float.

Sanksi atas keterbukaan informasi terkait public expose tercatat sebanyak 211 sanksi kepada 160 emiten.

Sementara itu, kategori lain-lain menyumbang 189 sanksi kepada 126 emiten.

Kategori lain-lain mencakup kewajiban seperti pembayaran biaya pencatatan tahunan atau Annual Listing Fee (ALF).

Kategori tersebut juga meliputi laporan kesiapan dana jatuh tempo obligasi dan atau sukuk.

Selain itu, termasuk laporan kegiatan eksplorasi bagi perusahaan pertambangan serta kesalahan penyajian informasi dalam laporan keuangan maupun keterbukaan informasi lainnya.

Sanksi Berlanjut pada Januari 2026

Selama Januari 2026, BEI telah mengenakan 294 sanksi kepada 142 emiten.

Sebanyak 57 persen dari total sanksi pada Januari 2026 merupakan sanksi atas kewajiban penyampaian Laporan Keuangan dan public expose.

Sanksi tersebut antara lain berupa Surat Peringatan Tertulis III dan suspensi atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan interim per 30 September 2025.

BEI juga menjatuhkan Peringatan Tertulis II dan denda kepada perusahaan tercatat yang belum menyelenggarakan public expose tahunan hingga batas waktu 31 Desember 2025.

Kautsar memastikan bahwa BEI tidak hanya mengedepankan penegakan disiplin melalui sanksi, tetapi juga memberikan pembinaan aktif dan berkelanjutan kepada perusahaan tercatat.

Sepanjang tahun 2025, BEI menyelenggarakan sosialisasi bulanan mengenai Peraturan Pasar Modal, penggunaan Sarana Pelaporan Elektronik SPE-IDXNet, serta penyampaian Laporan Keuangan berbasis XBRL.

BEI juga melakukan sosialisasi pemenuhan kewajiban free float kepada perusahaan tercatat baru maupun yang belum memenuhi ketentuan.

Selain itu, BEI menyelenggarakan sosialisasi Compliance Refreshment bagi perusahaan tercatat dengan tingkat kepatuhan yang kurang baik.

Berbagai kegiatan one-on-one meeting, seminar, dan workshop turut digelar untuk meningkatkan kapasitas perusahaan tercatat.

BEI juga menggelar kegiatan roadshow guna meningkatkan exposure perusahaan tercatat dan memperluas basis investor.

"Ke depan, BEI akan terus berupaya untuk meningkatkan disiplin perusahaan tercatat melalui pembinaan berkelanjutan, pemantauan pemenuhan kewajiban, pengenaan sanksi atas pelanggaran pemenuhan kewajiban, serta berbagai inisiatif lainnya," ia mengungkapkan.

Penulis :
Shila Glorya