Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

KLH Menjatuhkan Sanksi Administratif kepada 273 Pengelola TPA karena Praktik Open Dumping

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

KLH Menjatuhkan Sanksi Administratif kepada 273 Pengelola TPA karena Praktik Open Dumping
Foto: Deputi Gakkum KLH Rizal Irawan memberikan paparan dalam hari kedua Rakornas Pengelolaan Sampah 2026 di Jakarta, Kamis 26/2/2026 (sumber: ANTARA/Prisca Triferna)

Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan sanksi administratif kepada 273 pengelola Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) hingga Januari 2026 karena praktik open dumping dan ketidaktaatan terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup.

Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan menyampaikan bahwa jumlah tersebut merupakan akumulasi penindakan yang dilakukan secara bertahap sepanjang 2025 hingga awal 2026.

Pada tahun 2025, KLH telah menjatuhkan sanksi administrasi kepada 250 pengelola TPA di berbagai daerah.

Memasuki Januari 2026, Deputi Gakkum KLH kembali memberikan sanksi tambahan kepada 23 pengelola TPA sehingga total mencapai 273 pengelola.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 231 pengelola TPA diminta menghentikan praktik open dumping, 22 TPA dihentikan operasionalnya, dan 20 daerah diminta untuk memiliki TPA sendiri.

Mekanisme Sanksi dan Tenggat Waktu

Rizal Irawan menjelaskan mekanisme pemberian sanksi dimulai dari tahap administratif dengan tenggat waktu berbeda sesuai tingkat pelanggaran.

"Kami dimulai dari sanksi administrasi, kami berikan waktu tergantung tingkat keparahannya. Ada yang hanya 30 hari, 90, 180 hari dan seterusnya. Kemudian ketika waktu itu habis, tim kami akan turun untuk yang kedua kalinya untuk mengecek apakah sanksi administrasi yang kita berikan sudah ditaati atau belum," ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa setelah batas waktu berakhir, tim KLH akan melakukan pengecekan ulang untuk memastikan kepatuhan terhadap sanksi administratif yang telah dijatuhkan.

Jika ditemukan pemerintah daerah yang belum melakukan perbaikan sesuai ketentuan, KLH akan mengirimkan surat peringatan sebagai langkah lanjutan.

Apabila ketidaktaatan masih berlanjut setelah surat peringatan, KLH akan menerbitkan surat penghentian sanksi administratif.

Ancaman Pidana Jika Tetap Tidak Taat

Rizal Irawan mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap sanksi administratif dapat berujung pada pemberatan penegakan hukum.

"Ini warning ketika surat penghentian saksi administrasi keluar dan belum taat, berarti akan kena (Pasal) 114 (UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup). Pemberatan. Sehingga ini tolong menjadi perhatian dari semua daerah, bahwa jangan sampai kena 114," tegasnya.

Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang tidak melaksanakan sanksi administratif paksaan pemerintah dapat dipidana penjara dan dikenai denda.

Dengan mekanisme tersebut, KLH menegaskan bahwa ketidaktaatan terhadap sanksi administratif dapat berujung pada ancaman pidana dan denda sesuai peraturan perundang-undangan.

Penulis :
Arian Mesa