Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPAI: Ayah Jual Bayi Rp 15 Juta untuk Judi Online, Fenomena yang Sangat Memprihatinkan

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

KPAI: Ayah Jual Bayi Rp 15 Juta untuk Judi Online, Fenomena yang Sangat Memprihatinkan
Foto: Ketua KPAI Maryati (dok.istimewa)

Pantau - Seorang pria berinisial RA (36) tega menjual anaknya yang baru berusia 11 bulan kepada pasangan suami istri di Tangerang tanpa sepengetahuan istrinya. Alasannya, untuk melunasi hutang judi online. Kasus ini pun mendapat kecaman keras dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Kejadian ini sangat memprihatinkan, apalagi dengan alasan ekonomi dan terjerat judi online. Hak asasi manusia, terutama hak anak, dilanggar dengan sangat kejam. Tidak ada alasan apapun yang dapat membenarkan tindakan ini," ujar Ketua KPAI Ai Maryati dalam pernyataannya pada Minggu (6/10/2024).

Ai menegaskan, tindakan RA tidak bisa dimaafkan karena telah memperlakukan anaknya seperti barang yang bisa diperjualbelikan. Ia meminta agar pelaku dihukum dengan berat sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Menempatkan anak sebagai alat tukar untuk menyelesaikan masalah ekonomi adalah tindakan yang sangat meresahkan. Tindakan seperti ini tidak hanya melawan hukum, tetapi juga mengikis nilai-nilai kemanusiaan," tambah Ai.

Baca Juga:
Komisioner KPAI Sebut Fenomena Filisida Penyakit di Tengah Keluarga!
 

Kasus jual beli bayi, kata Ai, bukanlah kejadian pertama. Dalam beberapa bulan terakhir, KPAI mencatat peningkatan kasus serupa di beberapa daerah. Misalnya, baru-baru ini kasus jual beli bayi juga ditemukan dari Depok ke Bali dengan alasan kemiskinan.

Judi Online Jadi Pemicu

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Kanitero, menyatakan bahwa uang hasil penjualan bayi tersebut digunakan oleh RA untuk berjudi online. "Pelaku menggunakan uang hasil penjualan untuk judi online, dan dalam waktu seminggu, uang tersebut habis," jelas Kompol David.

RA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Langkah Pencegahan

Selain mendesak penegakan hukum, KPAI juga menyerukan pentingnya peran pemerintah dalam memberikan edukasi dan literasi kepada masyarakat, terutama dalam pengasuhan anak. "Pencegahan harus dimulai dari hulu, yaitu edukasi kepada keluarga tentang pentingnya menjaga anak dan memberikan pengasuhan yang positif," tambah Ai.

KPAI berharap pemerintah daerah bisa memperkuat program-program pencegahan agar kejadian serupa tidak terus berulang, terutama terkait penyalahgunaan anak dalam konteks ekonomi.

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terjerat dalam praktik yang melanggar hak-hak dasar anak dan hukum.

Penulis :
Ahmad Ryansyah