
Pantau - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini mengungkapkan keprihatinannya atas meningkatnya kasus filisida, di mana anak dibunuh oleh orang tua atau orang terdekat.
Dalam keterangan pers yang diterima pada Kamis (26/9/2024), Diyah menyebut situasi ini sebagai "darurat filisida" di Indonesia, terutama setelah mencatat sejumlah kasus tragis sepanjang bulan September.
Diyah menekankan bahwa kejadian-kejadian ini sangat meresahkan. Ia mencatat beberapa kasus menonjol, termasuk seorang ibu yang membunuh anaknya berusia 5 tahun di Bekasi, dan kejadian tragis lainnya yang melibatkan keluarga yang melompat dari apartemen di Jakarta Selatan.
"Sepanjang bulan September, sudah terjadi empat kasus orang tua yang membunuh anak, menunjukkan betapa mendesaknya masalah ini," ungkapnya.
Dari data KPAI, pelaku filisida sering kali adalah ayah kandung, dengan 38 kasus tercatat pada tahun 2023. Diyah menyebutkan beberapa faktor yang memicu terjadinya filisida, antara lain kesehatan mental orang tua, komunikasi yang buruk dalam keluarga, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Faktor-faktor ini sering kali bersatu dalam konteks yang memicu tindakan tragis tersebut," jelasnya.
KPAI mendesak agar lebih banyak edukasi dan sosialisasi dilakukan terkait bahaya filisida, terutama bagi pasangan yang akan menikah. Menurut Diyah, penting untuk memberikan pemahaman mengenai konsekuensi tindakan kekerasan dalam rumah tangga dan bagaimana menghindarinya.
Untuk menangani situasi filisida, Diyah menekankan pentingnya pendampingan psikologis bagi pelaku dan korban, terutama untuk mengatasi trauma yang ditimbulkan.
"Jika filicide terjadi, dukungan psikologis sangat diperlukan bagi keluarga yang terlibat," katanya.
Di sisi hukum, KPAI menekankan bahwa pelaku filisida harus dihadapkan pada penegakan hukum yang tegas, sekaligus mendapatkan rehabilitasi psikologis agar mereka bisa menyadari kesalahan dan tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Diyah berharap, dengan langkah-langkah preventif dan penanganan yang tepat, masyarakat dapat lebih memahami dan mencegah terjadinya filisida di masa depan.
"Setiap anak memiliki hak untuk hidup dan mendapatkan perlindungan dari orang tuanya, bukan sebaliknya," pungkasnya.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah