
Pantau - Kasus kekerasan terhadap anak berinisial NS (12) di Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang berujung pada kematian korban, kini mendapat sorotan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang mendesak kepolisian memproses hukum ayah kandung korban atas dugaan penelantaran.
Anggota KPAI Diyah Puspitarini menyatakan, "KPAI mendorong Polres Sukabumi untuk memproses hukum pelaporan Ibu Lisna terhadap ayah kandung dengan sangkaan penelantaran. Karena secara fakta, ayah juga melakukan penelantaran dan kekerasan kepada anak NS, sehingga ada kemungkinan dua proses hukum yang menjerat ibu tiri dan ayah kandung," ungkapnya saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Pernyataan tersebut disampaikan Diyah menanggapi perkembangan penanganan kasus kekerasan anak oleh ibu tiri yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dugaan Kekerasan oleh Ayah Kandung
KPAI menduga ayah kandung korban kerap melakukan kekerasan terhadap NS semasa hidupnya.
"Temuan kami, ayah kandung sering melakukan kekerasan dan bahkan sampai anak dimakamkan belum pernah datang ke makam anak," ujar Diyah.
Tim KPAI telah bertolak ke Jampang Kulon setelah kasus tersebut viral untuk melakukan penelusuran langsung di lapangan.
Dari hasil kunjungan itu diketahui bahwa ayah kandung korban dan ibu tiri tidak menikah secara resmi, melainkan hanya menikah secara siri.
Diyah juga mengungkapkan, "Keluarga sering mengingatkan ayah kandung agar tidak melakukan kekerasan kepada anak, namun tidak diindahkan. Ibu sambung juga sering mengalami KDRT dari suami sehingga menjadi salah satu alasan melakukan kekerasan kepada anak," jelasnya.
Kronologi Penganiayaan hingga Korban Meninggal
Sebelumnya, NS meninggal dunia setelah dianiaya oleh ibu tirinya di Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi.
Saat ditemukan, korban mengalami luka lebam dan luka bakar di sejumlah bagian tubuhnya.
Dalam kesehariannya, korban tinggal di pesantren dan saat kejadian sedang berada di rumah karena libur untuk persiapan awal puasa bersama keluarga.
Ketika peristiwa terjadi, ayah korban sedang bekerja di Kota Sukabumi.
Ayah korban menerima telepon dari istrinya yang memintanya segera pulang dengan alasan korban jatuh sakit.
Setelah tiba di rumah, ayah korban langsung membawa NS ke Rumah Sakit Jampang Kulon untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun korban akhirnya meninggal dunia di rumah sakit tersebut setelah sempat mendapatkan perawatan.
Kepolisian Resor Sukabumi telah menetapkan Teni Ridha Shi (47), ibu tiri korban, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan anak tersebut dan proses hukum masih berjalan.
- Penulis :
- Leon Weldrick








