
Pantau - Seorang pria berinisial TCA asal Ciamis, Jawa Barat ditangkap usai kedapatan menampung uang judi online senilai Rp356 juta dari jaringan Kamboja selama 3 tahun. Modus pelaku membayar orang untuk membuka rekening sebagai penampungan uang tersebut.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan modus pelaku yakni menyuruh orang membuat rekening dengan menjanjikan uang Rp2,5 juta.
"Modusnya, yang bersangkutan (TCA) ini meminta kepada siapapun untuk membuat rekening, lalu didaftarkan m-banking-nya, dan orang tersebut nanti akan mendapat imbalan Rp 2,5 juta," kata Akmal, Kamis (27/6/2024).
Akmal menyebutkan setelah berhasil mendaftarkan pelaku kemudian mengambil rekening dan m-banking tersebut tanpa diketahui untuk apa.
"Setelah semuanya jadi, tersangka kemudian mengambil rekening dan m-banking tersebut yang tidak diketahui oleh orang yang membuatnya bahwa rekening itu dipakai perjudian," ujar Akmal.
Akmal menjelaskan pelaku berperan sebagai penampung dana judi dari Kamboja di Indonesia. Pelaku bertugas jika ada rekening jaringan mereka yang diblokir oleh pihak perbankan.
"Jadi perannya dia bertanggungjawab di Indonesia apabila dari sekian rekening ini ada yang terblokir. Dia sudah beroperasi selama 3 tahun, dan dana yang masuk ke rekening tersebut sebesar Rp 356 miliar. Untuk transaksi ini ke mana saja sementara masih kami lakukan pendalaman," jelas Akmal.
Diketahui, TCA ditangkap pada Rabu (26/6) sekitar pukul 04.30 WWIB di saalah satu hotel di Kota Tasikmalaya. TCA diciduk saat akan kabur ke Kamboja untuk menghilangkan jejak.
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat patroli cyber Polres ciamis pada Sabtu (22/6) lalu menemukan transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh warga berinisial YR. Kemudian, setelah menemukan orang tersebut, YR mengaku dirinya disuruh TCA untuk membuat lima rekening.
Berdasarkan hasil pengecekan terhadap lima rekening TCA terdapat transaksi senilai Rp356 miliar. TCA diketahui menerima transaksi tersebut selama 3 tahun. Lalu, polisi melakukan pemeriksaan dan menemukan 216 rekening penampungan uang judi online yang dikoordinir TCA.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun