Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Terungkap! Gaji Kecil dari Fuji jadi Alasan Mantan Manajer Tilap Rp1,3 Miliar

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Terungkap! Gaji Kecil dari Fuji jadi Alasan Mantan Manajer Tilap Rp1,3 Miliar
Foto: Mantan manajer Fuji, Batara Ageng, digiring ke jumpa pers di Polres Metro Jakbar, Kamis (11/7/2024). ANTARA/Risky Syukur

Pantau - Aparat kepolisian mengungkap alasan mantan Manajer artis Fujianti Utami Putri alias Fuji yang bernama Batara Ageng (BA) menggelapkan uang Rp1,3 miliar. Katanya, aksi ini dilakukannya karena ia digaji kecil yakni Rp500 ribu.

"Berdasarkan keterangan FU bahwa BA itu digaji Rp500 ribu per bulan. Namun apabila ada kontrak kerja sama dengan para agensi, BA dapat keuntungan 5-10 persen dari setiap kontrak," kata Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar), AKP Tomi Kurniawan, Kamis (11/7/2024).

Lebih lanjut, Tomi mengatakan bahwa uang Rp1,3 miliar itu masuk ke rekenin Batara selama periode Desember 2021 hingga Desember 2022. Melihat jumlah uang yang besar itu membuat ia akhirnya tergiur untuk menilapnya.

"Kalau dari pengakuan Saudara BA, karena melihat keuntungan FU ini besar, makanya dia ambil kesempatan dan tergoda untuk penggelapan," katanya.

Adapun uang tersebut digunakan BA untuk membayar angsuran apartemen hingga mobil. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka, BA menggelapkan dana sebesar Rp1,3 miliar dari hasil kerja sama Fuji dengan 20 agensi.

"Uangnya sudah digunakan mengangsur kendaraan pribadi dan apartemen, selanjutnya uang itu udah digunakan untuk kehidupan sehari-hari. (BA) menggelapkan uang senilai Rp1,3 miliar dari hasil kontrak kerja sama antara saudari FU dengan berbagai agensi, sekitar kurang lebih 20 agensi," jelasnya.

Jadi, seharusnya keuntungan yang didapat itu langsung diberikan ke Fuji, namun setelah ditunggu berapa lama dan dilakukan somasi oleh FU, ternyata uang tersebut tidak kunjung diberikan.

Menindaklanjuti indikasi penggelapan dana tersebut, Fuji melapor ke kepolisian pada 7 September 2023 hingga kemudian polisi memanggil BA melalui undangan pemeriksaan. Atas perbuatannya, Batara terancam hukuman lima tahun penjara.

“Selanjutnya pada Jumat 28 Juni 2024, kita lakukan pemeriksaan, yang bersangkutan (BA) hadir langsung, kita lakukan pemeriksaan selanjutnya kita melakukan penahanan terhadap BA pada Sabtu 29 Juni 2024. Sesuai dengan KUHP, pasal 374 dan atau 372, ancaman maksimal lima tahun penjara,” ujar Tomi.

Sebagai informasi, Batara Ageng sebelumnya sempat dilaporkan Fuji terkait Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP pada Sebtember 2023.

Penulis :
Firdha Riris