Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Biayai Mantan Pacar, Mahasiswi di Gorontalo Gadai 11 Laptop Temannya

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Biayai Mantan Pacar, Mahasiswi di Gorontalo Gadai 11 Laptop Temannya
Foto: Mahasiswi di Gorontalo Gadai Laptop Teman (doc. Polresta Gorontalo)

Pantau - Seorang mahasiswi bernama Nazli Puri Pratomo (20) ditangkap usai menggadaikan 11 laptop milik temannya di Gorontalo. Pelaku mengirimkan uang hasil menggadai laptop temannya ke mantan pacarnya.

Pelaku saat dihadirkan pada jumpa pers di Mapolresta Gorontalo mengakui perbuatan dirinya menggadai laptop temannya dan uangnya dikirim untuk mantan pacarnya.

"Ya, uang hasil dari gadai laptop dikirim sama mantan pacar setiap hari. Begitu juga kalau jalan (sama) saya kasi uang," kata Nazli, Selasa (23/7/2024).

Nazli menyebutkan uang yang diberikan ke mantan pacarnya berkisar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu yang jika ditotal mencapai puluhan juta.

"Dari Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu itu setiap hari. Kalau saya total tadi 72 juta. Itu tambah uang pribadi saya," ujar Nazli.

Nazli menuturkan uang yang diberikan dirinya kepada mantan kekasihnya tanpa sepengetahuan orang tuanya.

"Orang tua tidak tahu," tutur Nazli.

Sementara, Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Ade Permana mengatakan pelaku melancarkan aksinya dengan meminjam laptop kepada teman kuliahnya dengan alasan untuk mengerjakan tugas kuliah.

"Yang mana motifnya ini adalah tersangka ini meminjam (laptop) kepada yang rata-rata ini adalah teman kuliahnya. Dengan alasan bahwa laptop ini digunakan untuk mengerjakan tugas kuliah yang belum selesai," kata Ade.

Ade mengungkapkan aksi pelaku terbongkar setelah salah satu temannya melaporkan ke polisi karena pelaku sudah satu bulan tidak mengembalikan laptopnya.

"Berawal dari salah satu teman tersangka ini melaporkan bahwa yang mana sudah sekian lama atau satu bulan laptop ini belum dikembalikan," tutur Ade.

Ade mengungkapkan pelaku melakukan aksinya sejak Mei hingga Juli 2024. Pelaku mendapatkan uang Rp2 juta hingga Rp3 juta dengan jumlah uang yang terkumpul mencapai Rp60 juta dari hasil menggadai laptop temannya.

"Ada Rp 2 juta, ada yang Rp 3 juta sehingga terkumpul total keseluruhan adalah Rp 60 juta. Itu sekira dari bulan Mei sampai bulan Juli 2024 dia melancarkan aksi seperti ini," ungkap Ade.

Pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (6/7) di Jalan Melon, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Dari hasil pengembangan terungkap pelaku telah menggadai 11 laptop temannya di tiga tempat pegadaian berbeda di Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 11 laptop dengan berbagai merek. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Penulis :
Fithrotul Uyun