Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Sindikat Penjualan Rekening Jakbar Dikendalikan WNI di Kamboja

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Sindikat Penjualan Rekening Jakbar Dikendalikan WNI di Kamboja
Foto: Ilustrasi ATM (Freepik)

Pantau - Seorang pria bernama Jefri (34) ditangkap usai masuk dalam sindikat jaringan penjualan rekening penampungan judi online Tambora, Jakarta Barat. Polisi mengungkapkan pelaku dikendalikan oleh WNI yang tinggal di Kamboja.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan pelaku dikendalikan warga negara Indonesia yang tinggal di kamboja.

"Jadi pelaku ini dikendalikan WNI di Kamboja," kata Andri, Jumat (26/7/2024).

Andri jelaskan pelaku diminta untuk membuka rekening yang kemudian pelaku juga diminta membuat m-banking di ponsel baru yang di kirim dari Kamboja untuk menampung uang hasil judi online.

"Selanjutnya, buku tabungan, kartu ATM, dan HP tersebut dikirim ke Kamboja dan dipergunakan untuk kegiatan judi online," jelas Andri.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 449 kartu ATM disita polisi dari tangan pelaku. Selain itu, polisi juga menyita 10 ponsel dan 36 buku tabungan.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat mengungkap jaringan jual beli rekening yang digunakan untuk menyimpan uang hasil judi online. Dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil menangkap seorang pria bernama Jefri (34).

"Benar kita amankan amankan satu orang atas nama J terkait penjualan rekening penampung judi online. Kita sedang lakukan pengembangan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi, Kamis (25/7).

Diketahui, penangkapan ini terjadi pada Senin (15/7) di kediaman Jefri di Jalan H Jamhari Gang 6, Tambora, Jakarta Barat. Kasus ini terbongkar berkat laporan warga yang menginformasikan adanya penjualan rekening untuk digunakan kegiatan judi online.

Penulis :
Fithrotul Uyun