
Pantau - Seorang Pria berinisial MAFA (20) ditangakap polisi usai terungkap telah menjual video porno anak di grup Telegram dengan nama 'Deflamingo Collection'. Atas perbuatannya, MAFA telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut perjalanan kasus MAFA yang berhasil dirangkum Pantau.com, pada Jumat (2/8/2024):
Penangkapan
MAFA ditangkap pada Jum'at (26/7/2024) di rumah kos kawasan Coblong, Bandung, Jawa Barat (Jabar). Penangkapan setelah Subdit Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber dan menemukan adanya praktik jual-beli video porno anak melalui media sosial (medsos).
"Atas temuan tersebut, petugas melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk menangkap dugaan tindak pidana yang terjadi," ungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusu Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri, Selasa (30/7).
Sebagai Admin hingga Pengikut Puluhan Ribu
MAFA ini merupakan admin dan yang mengoperasikan akun Telegram tersebut sejak Agustus 2023. Dalam grup tersebut sudah diikuti 25 ribu pengguna Telegram, dengan 107 orang sudah berlangganan video porno. Polisi menemukan 8.000 video dan 32 ribu porno anak dan dewasa di grup tersebut.
"Total konten pornografi pada Deflamingo Collection sejumlah 8.400 video dan 32.640 foto," imbuhnya.
"Tersangka dalam melakukan tindak pidana dimaksud, sudah dilakukan sejak bulan Agustus 2023 sampai dengan Juli 2024. Pada barang bukti Handphone milik tersangka ditemukan adanya konten file gambar dan video asusila dan/atau pornografi anak," katanya.
"Total konten pornografi pada Deflamingo Collection sejumlah 8.400 video dan 32.640 foto," imbuhnya.
Video Porno Dijual di Telegram
MAFA ini mempromosilkan konten porno melaui X (Twitter), di sana ia menawarkan para calon pembeli beberapa paket dan diarahkan untuk bergabung ke aplikasi Telegram.
"Pada akun X tersebut, tersangka memposting preview gambar dari video porno yang diiklankan dan memasang link untuk mengarahkan calon pembeli ke akun telegram milik tersangka dengan username Deflamingo Collection," ujarnya, Selasa (26/7).
Sejumlah koleksi pornografi dewasa dan anak ditawarkan, pembeli harus membayar Rp165 ribu sebulan atau Rp15 ribu untuk eceran jika ingin bergabung.
Promo Ramadhan
Aparat kepolisian mengungkap bahwa MAFA mempromosikan video porno dari paket eceran hingga 'Promo Ramadhan'. Dalam percakapan via Telegram, pelaku mewarkan konten porno anak dan dewasa dengan berbagai ukuran file, bahkan membuat 'promo Ramadhan'. Pada tangkapan layar percakapan via telegram itu, terlihat pelaku menuliskan 'promo Ramadhan' sudah habis ya'.
Motif Menjual Video Porno dan Omzet hingga Rp7 Juta Sebulan
Pemuda Bandung nekat menjual video porno yang mulanya juga didapat dari media sosial (medsos) ini karena adanya motif ekonomi. MAFA yang sudah beraksi nyaris satu tahun ini ternyata memiliki omzet hingga jutaan setiap bulannya. Jadi para member harus membayar sejumlah uang untuk bisa bergabung dalam grup Telegram yang dikelolanya.
"Motif ekonomi. Omzet bulanan sekitar Rp 5-7 juta per bulan," ujar Ade Safri.
Asal Usul Video Porno Anak
Polisi mengungkap asal-usul video pornografi anak yang dijual seorang pemuda MAFA melalui grup Telegram. Ternyata, MAFA mendapatkan konten porno tersebut juga lewat media sosial yang kemudian ia download.
"Mendapatkan konten file gambar dan video bermuatan pornografi atau asusila tersebut dari media sosial, yang kemudian di-download dan disimpan pada perangkat handphone miliknya," kata Ade Safri Simanjuntak.
Jadi Tersangka hingga Terancam 15 Tahun Penjara
Lebih lanjut, saat ini MAFA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal yang berlapis dengan ancaman hukuman pidana selama 15 tahun penjara.
"Sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Ade Safri.
Pasal-pasal yang menjerat MAFA mulai dari Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. MAFA langsung ditahan dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi, kemudian penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan terhadap tersangka MAFA di Rutan Polda Metro Jaya," katanya.
Laporan: Nadiya Eva Amalia & Annisa Rahmawati
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris