Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Polisi Ungkap Motif Terduga Teroris di Batu Rakit Bom

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Polisi Ungkap Motif Terduga Teroris di Batu Rakit Bom
Foto: Tim Densus 88 Lakukan Pengamanan Terhadap Terduga Teroris di Batu, Jatim/ANTARA

Pantau - Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang pria berinisial HOK (19) yang diduga teroris di Batu, Malang, Jawa timur. Polisi ungkap motif pelaku merakit bom dan berniat melakukan bom bunuh diri.

Juru bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar mengatakan terkait motif pelaku masih dalam penyelidikan. Tetapi, diduga pelaku terprovokasi propaganda Daulah Islamiyah.

"Motif masih diselidiki. Dugaan sementara karena terprovokasi propaganda Daulah Islamiyah secara online, melalui internet atau socmed," kata Aswin, Senin (5/8/2024).

Baca: Remaja Tersangka Teroris di Batu Beli Bahan Pembuat Bom Pakai Uang Orang Tua

Aswin menjelaskan pelaku belajar merakit bom melalui internet. Selain itu, pelaku memiliki semangat bom karena mengakses propaganda Daulah Islamiyah secara online.

"Tersangka tersebut mendapatkan memiliki gairah (semangat) untuk melakukan serangan itu secara sendiri. Dia mengakses berbagai situs yang berisi anjuran-anjuran atau propaganda Daulah Islamiyah, kemudian yang bersangkutan juga mendapatkan informasi-informasi dari media sosial sehingga muncul perasaan ingin melakukan bom bunuh diri tersebut," jelas Aswin.

Diketahui, tersangka telah merencanakan aksi terornya menggunakan bahan peledak jenis triaceton triperoxide alias TATP. TATP merupakan bom kimiawi yang sangat berbahaya dan memiliki daya ledak tinggi (high explosive). Karena berbahaya, TTAP kerap dijuluki 'Mother Of Satan'.

Baca Juga: Densus 88 Amankan Orang Tua Terduga Teroris di Kereta Menuju Jakarta

Sebelumnya, Tim Densus 88 menangkap terduga teroris pada Rabu (31/7) malam di Jalan Langsep Kelurangan Sisir, Batu, Jawa Timur. Dalam penangkapan tersebut Tim Densus 88 menyita sebuat tas hitam yang berisi ketapel, jatum kuning, suntikan hingga gotri. Selain itu, Tim Densus 88 juga mengamankan bahan kimia serta alat pembuat bom.

Diketahui, terduga teroris tersebut telah merencanakan aksi bom bunuh diri di dua tempat ibadan di kota Batu. Tersangka rencananya akan melakukan aksi tersebut menggunakan bahan peledah jenis TATP.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 15 jo pasal 7 dan atau pasal 9 undang-undang no. 5 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
 

Penulis :
Fithrotul Uyun