HOME  ⁄  News

Anak Musisi Penuhi Panggilan soal Video Syur, Pemeriksaan Dilanjut Besok

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Anak Musisi Penuhi Panggilan soal Video Syur, Pemeriksaan Dilanjut Besok
Foto: Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak/ANTARA

Pantau - Anak musisi Indonesia AD penuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait video syur yang viral mirip dirinya. Pemeriksaan terhadap dirinya akan dilanjutkan besok.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan saksi AD meminta penundaan terkait pemeriksaan karena kondisi kesehatan AD yang tidak memungkinkan pemeriksaan dilanjutkan pada hari ini.

"Dikarenakan kondisi kesehatan Saksi AD tidak memungkinkan untuk dilanjutkan pemeriksaan pada hari ini, maka pemeriksaan terhadap yang bersangkutan ditutup atau selesai pada pukul 17.10 WIB," kata Ade, Selasa (6/8/2024).

Baca: Polisi Periksa Anak Musisi Besok Siang di Kasus Video Syur

Ade menyebutkan penyidik telah memberikan enam pertanyata kepada AD, tetapi karena ditunda maka pemeriksaan akan dilanjutkan besok.

"Akan dilanjutkan kembali pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada besok siang hari Rabu tanggal 7 Agustus 2024 pukul 13.00 WIB," ujar Ade.

Ade mengungkapkan AD datang didampingi oleh ayahnya untuk pemeriksaan terkait kasus tersebut.

"Didampingi ayahnya dan PH (penasihat hukum), Sandi arifin. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ungkap Ade.

Baca Juga: Penyebar Pertama Video Syur Mirip Anak Musisi Diburu Polisi

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam menuturkan AD diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Pihak penyidik nantinya akan bertanya apakah pemeran dalam video tersebut dirinya atau bukan.

"Klarifikasi kepada saksi apakah benar pemeran wanita dalam video tersebut adalah saksi AD. Jika benar, kapan dan di mana video tersebut diambil serta siapa yang melakukan perekaman video dimaksud," tutur Ade Ary.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua pria berinisial MRS (22) dan JE (35) yang diduga menyebar video asusila perempuan berinisial AD (24) yang mirip dengan anak figur publik vokalis band ternama di Indonesia.

"Penyidik telah melakukan gelar perkara untuk menaikkan status kedua orang ini dari saksi menjadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Rabu (1/8) malam.

Ia menjelaskan tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X sehingga tersebar luas.

Petugas menyita beberapa barang bukti berupa tiga unit ponsel, tiga video syur mirip AD, satu email, dan empat akun dompet elektronik dari pelaku MRS. Dari tersangka JE disita satu unit ponsel, satu akun X, dan satu video syur mirip AD.

Kedua tersangka dijerat pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan/atau pasal 7 jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Penulis :
Fithrotul Uyun

Terpopuler