billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Kualitas Udara Jakarta Terburuk ke-10 di Dunia, Tanaman Bisa Rusak-Masyarakat Diminta Pakai Masker

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Kualitas Udara Jakarta Terburuk ke-10 di Dunia, Tanaman Bisa Rusak-Masyarakat Diminta Pakai Masker
Foto: Ilustrasi deretan gedung bertingkat yang tertutup polusi di Jakarta - Antara/ANG/foc

Pantau - Kualitas udara Jakarta pagi ini tidak sehat bagi kelompok sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika. Selain itu Jakarta menduduki peringkat kesepuluh sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.

Berdasarkan situs IQ Air, Rabu (28/8/2024), kualitas udara di DKI Jakarta masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif dengan angka 102 mengacu kepada penilaian PM2,5 dengan nilai konsentrasi 35,9 mikrogram per meter kubik.

Konsentrasi sebanyak itu setara 7,2 kali nilai panduan kualitas udara tahunan organisasi kesehatan dunia (WHO). PM 2,5 adalah partikel udara yang berukuran kecil dari 2,5 mikron (mikrometer).

Situs tersebut juga merekomendasikan terkait kondisi udara di Jakarta, yaitu bagi masyarakat sebaiknya menghindari aktivitas di luar ruangan dan jika berada di luar ruangan gunakanlah masker. Kemudian menutup jendela untuk menghindari udara luar yang kotor.

Baca juga: Begini Cara Menjaga Kesehatan Paru-paru Saat Kualitas Udara Buruk! 

Sementara dari data yang sama, kota dengan kualitas udara terburuk di dunia urutan pertama Kinshasa (Kongo) di angka 198, urutan kedua Dubai (Uni Emirat Arab) di angka 197 dan urutan ketiga Doha (Qatar) di angka 184.

Keempat yaitu Manama (Bahrain) dengan angka 176 sery kelima Kampala (Uganda) di angka 151.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.

Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini diantaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara hingga dampak kesehatan dari polusi udara.

Pemprov DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara.

Penulis :
Sofian Faiq