
Pantau - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, mendesak Kemnaker dan Kemenkes untuk segera menangani dugaan adanya larangan penggunaan jilbab di RS Medistra.
Menurutnya, isu pelarangan jilbab di tempat kerja tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini, mengingat undang-undang telah menjamin hak pekerja untuk melaksanakan kewajiban agamanya di tempat kerja.
"Menjalankan keyakinan beragama di tempat bekerja, termasuk berjilbab, adalah hak asasi manusia yang diatur dan dilindungi oleh undang-undang. Saya meminta agar Kemnaker dan Kemenkes turun tangan menyelidiki laporan ini," ujar Kurniasih pada Senin (2/9/2024).
Selain itu, ia juga mengingatkan seluruh rumah sakit, klinik, dan fasilitas layanan kesehatan lainnya, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta, untuk menjamin kebebasan seluruh pekerjanya dalam menunaikan ajaran agama, termasuk dalam mengenakan jilbab.
Kurniasih mengungkapkan, kasus pelarangan jilbab bagi karyawan bukanlah hal baru. Sebelumnya, sudah pernah terjadi kasus serupa, termasuk insiden di mana seorang karyawan jaringan bioskop mengadukan larangan jilbab ke Komnas HAM, serta kasus pelarangan jilbab di sebuah maskapai penerbangan.
"Rumah sakit dan fasilitas kesehatan seharusnya belajar dari kasus-kasus ini. Larangan karyawan berjilbab di tempat kerja tidak lagi relevan. Justru, mereka seharusnya memberikan jaminan kebebasan bagi karyawan untuk menjalankan ajaran agamanya dengan baik," tegas legislator PKS tersebut.
- Penulis :
- Aditya Andreas