billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Awal Mula Kasus Ibu Antar Anak untuk Diperkosa Kepsek di Sumenep

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Awal Mula Kasus Ibu Antar Anak untuk Diperkosa Kepsek di Sumenep
Foto: Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak dibawah umur (Tangkapan Layar)

Pantau - Seorang ibu berinisial E (41) dengan keji mengantarkan anaknya T (13) untuk dicabuli oleh selingkuhannya yang merupakan kepala sekolah (kepsek) inisial J (41) di Sumenep, Jawa Timur. Polisi ungkap awal mula terungkapnya kasus tersebut.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan kasus tersebut terungkap setelah ayah korban mendapatkan kondisi putrinya dan melaporkan kasus tersebut ke polisi pada (26/8). Ibu korban dan tersangka diketahui telah menjalin hubungan lama. Kemudian, polisi menangkap tersangka di rumahnya kawasan Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.

"Pelaku merupakan kepala sekolah dasar, diamankan anggota resmob di rumahnya," kata Widiarti, Sabtu (31/8).

Widiarti menuturkan kasus tersebut terjadi karena ibu korban diiming-imingi oleh tersangka akan dibelikan Vespa.

"Dijanjikan dibelikan Vespa. Dia (ibu korban) juga selingkuh dengan tersangka," ujar Widiarti.

Baca: Ibu Antar Anak untuk Diperkosa Kepsek di Sumenep jadi Tersangka

Baca Juga: Tega! Ibu di Sumenep Antar Anak buat Diperkosa Selingkuhannya

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, ibu korban mengaku mengantarkan anaknya ke rumah tersangka beberapa kali. Tak hanya itu, ia juga mengantar sang anak ke sebuah hotel di Surabaya untuk memenuhi nafsu bejat kepsek tersebut.

"Korban diantarkan ke rumah terlapor di Perum BSA Sumenep oleh ibunya, untuk melaksanakan ritual menyucikan diri atau berhubungan badan dengan J," katanya.

"Sesudah bersetubuh di rumah pelaku, kemudian pada hari Minggu di bulan Juni 2024 pada tanggal yang berbeda, pelaku kembali melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap T, di salah satu hotel yang terletak di wilayah Surabaya sebanyak tiga kali," lanjut Widiarti.

Atas perbuatannya itu, tersangka mengakui semua perbuatannya,  kepsek J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Diketahui bahwa ibu korban ternyata merupakan Aparatur Negeri Sipil (ASN) guru TK di Sumenep. Tersangka kepsek ini mengaku melakukan hal tersebut dengan sengaja untuk memuaskan nafsu bilogisnya. Kini atas kejadian tersebut, kepsek bakal dipecet dari jabatannya.

"Ibu korban juga ASN guru TK. Sebelum dilaporkan ke polres, mereka masih aktif mengajar. Besok insyaallah akan turun surat pemberhentiannya sebagai kepala sekolah," kata Kabid Pembinaan Disdik Sumenep, Moh Fairus, Minggu (1/9).

Pengakuan Tersangka

Tersangka berinisial J yang merupakan kepala sekolah (Kepsek) mengaku tega memperkosa korban berkali-kali karena untuk menutupi perselingkuhan dengan ibu korban.

"Agar tidak diketahui kalau saya ada hubungan dengan ibunya (Saya perkosa anaknya)," kata pelaku, Senin (2/9/2024).

Setelah ditangkap polisi, pelaku mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut kepada korban berkali-kali.

"Saya sangat menyesal," tambahnya dengan tertunduk.

Baca Juga: Cuma Demi Vespa, Ibu di Sumenep Tega Antar Anak buat Diperkosa Kepsek

Penulis :
Fithrotul Uyun