
Pantau - Seorang ibu berinisial E (41) dengan keji mengantarkan anaknya T (13) untuk dicabuli oleh selingkuhannya yang merupakan kepala sekolah (kepsek) inisial J (41) di Sumenep, Jawa Timur. Polisi sebut saat ini ibu korban telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan juga ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Dia (E) tersangka juga, cuma belum dirilis, tapi sudah pasti tersangka," kata Widiarti, dilansir detikcom, Senin (2/9/2024).
Akibat perbuatannya, ibu korban dijerat pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Maksimal (hukuman) 15 tahun penjara. Rilis masih proses," ujar Widiarti.
Baca: Cuma Demi Vespa, Ibu di Sumenep Tega Antar Anak buat Diperkosa Kepsek
Baca Juga: Tega! Ibu di Sumenep Antar Anak buat Diperkosa Selingkuhannya
Adapun kasus ini terbongkar setelah ayah korban yang telah lama pisah denga istrinya mendapat kabar dari keluarga bahwa sang anak mengalami trauma psikis karena menjadi korban pencabulan.
Mendapat kabar yang menyayat hatinya itu, ayah korban langsung melaporkannya ke Polres Sumenep pada 26 Agustus 2024. Kemudian, polisi menyelidiki laporan tersebut hingga berhasil menangkap tersangka kepsek di rumahnya kawasan Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.
"Pelaku merupakan kepala sekolah diamankan di rumahnya," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, ibu korban mengaku mengantarkan anaknya ke rumah tersangka beberapa kali. Tak hanya itu, ia juga mengantar sang anak ke sebuah hotel di Surabaya untuk memenuhi nafsu bejat kepsek tersebut.
"Korban diantarkan ke rumah terlapor di Perum BSA Sumenep oleh ibunya, untuk melaksanakan ritual menyucikan diri atau berhubungan badan dengan J," katanya.
"Sesudah bersetubuh di rumah pelaku, kemudian pada hari Minggu di bulan Juni 2024 pada tanggal yang berbeda, pelaku kembali melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap T, di salah satu hotel yang terletak di wilayah Surabaya sebanyak tiga kali," lanjut Widiarti.
Atas perbuatannya itu, tersangka mengakui semua perbuatannya, kepsek J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Lebih lanjut, diketahui bahwa ibu korban ternyata merupakan Aparatur Negeri Sipil (ASN) guru TK di Sumenep. Tersangka kepsek ini mengaku melakukan hal tersebut dengan sengaja untuk memuaskan nafsu bilogisnya. Kini atas kejadian tersebut, kepsek bakal dipecet dari jabatannya.
"Ibu korban juga ASN guru TK. Sebelum dilaporkan ke polres, mereka masih aktif mengajar. Besok insyaallah akan turun surat pemberhentiannya sebagai kepala sekolah," kata Kabid Pembinaan Disdik Sumenep, Moh Fairus, Minggu (1/9).
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Fithrotul Uyun