Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Eks Rekan Kerja Rencanakan Bunuh Pegawai Minimarket di Gambir, Ditusuk 7 Kali

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Eks Rekan Kerja Rencanakan Bunuh Pegawai Minimarket di Gambir, Ditusuk 7 Kali
Foto: Ilustrasi Penusukan. (Sumber: Pantau.com)

Pantau - Aparat kepolisian mengungkap fakta baru dalam kasus pegawai minimarket berinisial SY (21) tewas tusuk mantan rekan kerjanya hingga tewas di Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus). Terungkap ternyata SZ (23) sudah merencanakan pembunuhan terhadap SY.

"Perencanaannya menurut analisis kami setelah dia (korban) menyampaikan perkataan yang tidak mengenakkan hati ke pelaku, di hari itu juga (pembunuhan)," kata Kapolsek Gambir, Kompol Jamalinus Nababan, Kamis (12/9/2024).

Adapun sebelum melakukan penusukan, pelaku mengaku sempat mengotak-atik CCTV untuk mengaburkan perbuatannya. Kemudian, pelaku mengambil pisau yang ada di Tempat Kejadian Perkara (tTKP), dan langsung menusuk korban berkali-kali.

"Mengondisikan tersebut agar CCTV ini tidak melihat ke arah mereka. Tadi kita sama-sama ingat bahwa dia pernah kerja di situ. Pelaku mengetahui di tempat itu ada pisau yang biasa digunakan untuk bekerja maka mengambil pisau dan melakukan perbuatannya," jelasnya.

Soal perkataan korban ini berawal dari keduanya yang tengah bercanda.  Namun tanpa disangka pelaku tersinggung dengan candaan jorok yang dilontarkan korban. Korban pun tewas ditusuk tujuh kali oleh pelaku dan tewas di TKP. Candaan ini sudah dilakukan korban sejak awal mereka bekerja di toko yang sama, yaitu sekitar tiga bulan.

"Adanya kata-kata yang tidak pantas dari korban mengenai alat kelamin dari si korban. Ya itulah, jadi 'kalau mau duit nih isep ini saya', Itu ternyata sangat menyakiti hati pelaku," katanya.

"Mengalami 7 luka tusuk. Dua luka di dada, dua di perut samping, kemudian tiga di punggung," lanjut Jumalinus.

Lebih lanjut, aksi pembunuhan tersebut terpergok oleh saksi. Saat itu, saksi mendapati korban bersimbah darah di gudang akibat ditusuk pelaku. Sedangkan, pelaku yang terpergok langsung mengejar saksi sambil menentang pisau. Saksi pun menutup rolling door minimarket dan mengurung pelaku di dalam.

"Mungkin dia mau melukai juga. Karena saksi udah dalam keadaan takut, dia dari minimarket menutup rolling door jadi dia (pelaku) enggak bisa ke mana-mana," kata Kapolsek Gambir, Kompol Jamalinus Nababan.

Sebagai informasi, SZ telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Atas perbuatannya, SZ dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa penusukan ini terjadi pada Selasa (10/9) dini hari sekitar pukul  01.51 WIB tepatnya di gudang minimarket. Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa itu bermula ketika pelaku masuk ke area gudang kemudian disusul korban.

Kemudian, saksi mendengar adanya suara teriakan. Saat dicek ke dalam gudang, saksi melihat korban sudah bersimbah darah dan mengalami luka di sejumlah bagian tubuhnya dalam posisi tengkurap sambil meminta pertolongan, sedangkan pelaku terlihat memegang senjata tajam di dekat korban.

"Terduga pelaku (terlihat) sedang memegang pisau. Ada luka tusuk (pada) bagian jantung, punggung, dan kaki," Kapolsek Gambir, Kompol Jamalinus Nababan.

Penulis :
Firdha Riris