HOME  ⁄  Nasional

Kejari Indramayu Siapkan Langkah Hukum Hadapi Banding Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kejari Indramayu Siapkan Langkah Hukum Hadapi Banding Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga
Foto: (Sumber :Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Indramayu Eko Supramurbada (kanan) saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejari Indramayu, Jawa Barat, Rabu (8/7/2026). ANTARA/Fathnur Rohman.

Pantau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menyiapkan langkah hukum untuk menghadapi upaya banding yang diajukan terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap lima anggota satu keluarga di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Kejari Pelajari Putusan dan Siapkan Kontra Banding

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Indramayu Eko Supramurbada mengatakan langkah tersebut disiapkan setelah kedua terdakwa, Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan, menempuh upaya hukum atas putusan Pengadilan Negeri Indramayu.

Ia mengungkapkan, "Kemungkinan besar antara besok atau hari Jumat kita juga akan sama mengajukan upaya hukum banding untuk melakukan perlawanan terhadap banding yang dilakukan oleh advokat terdakwa."

Menurut Eko, penasihat hukum Priyo lebih dahulu mengajukan banding sebagaimana tercatat dalam aplikasi e-Berpadu milik pengadilan.

Sementara itu, Ririn menyatakan akan mengajukan banding setelah majelis hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.

Eko mengatakan jaksa penuntut umum masih mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan sebelum menentukan sikap akhir.

Ia menjelaskan, "Kami selaku JPU menyatakan pikir-pikir untuk mempelajari pertimbangan dari majelis hakim dan menunggu sikap resmi dari terdakwa maupun advokat terdakwa (Ririn) berdasarkan aturan yang berlaku di PN Indramayu."

PN Indramayu Jelaskan Amar Putusan

Eko menjelaskan dalam proses banding, terdakwa akan mengajukan memori banding, sedangkan jaksa akan menyampaikan memori maupun kontra memori banding sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Ia mengungkapkan, "Tentunya isi dari kontranya tidak jauh dari apa yang sudah kami tuntut dan apa yang sudah diputus oleh majelis hakim."

Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu Bayu Adhy Pratama mengatakan putusan Nomor 7/Pid.B/2026/PNIdm menyatakan Ririn terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

Ia menjelaskan, "Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun."

Bayu menambahkan putusan tersebut juga membuka kemungkinan pidana mati diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung apabila terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji selama masa percobaan.

Namun, Bayu menegaskan pihaknya tidak dapat menjelaskan pertimbangan majelis hakim karena perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan telah diajukan banding oleh terdakwa.

Ia mengatakan, "Saya selaku juru bicara dan termasuk hakim terikat dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim, sehingga tidak bisa mengomentari isi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan pidana."

Penulis :
Aditya Yohan