
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Santoso, berharap pihak terkait dapat segera memberikan tanggapan atas dua surat permohonan yang telah diajukan terkait pengaduan masyarakat soal dugaan eksekusi liar di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.
"Harapan kami, surat tersebut segera dijawab agar tidak menimbulkan efek negatif di kemudian hari. Saya berpikir positif, mungkin surat ini belum sampai ke pihak terkait, bisa saja begitu," ujar Santoso dalam keterangannya, Rabu (18/9/2024).
Menurut Santoso, jika surat itu tidak ditanggapi, bisa saja timbul anggapan bahwa lembaga terkait tidak memperhatikan rekomendasi dari DPR. Padahal, surat itu merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar untuk merespons pengaduan masyarakat terkait sengketa lahan antara PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dan PT Gorby Putra Utama (GPU). Sengketa ini melibatkan dua perusahaan dengan bidang usaha yang berbeda; PT SKB bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit, sementara PT GPU bergerak di bidang tambang batu bara.
Baca: Jadi Komitmen Bersama, Setjen DPR Siapkan Penerapan Standar ISO untuk Hindari Fraud
Santoso menegaskan, DPR memiliki hak untuk memanggil pihak terkait guna memberikan klarifikasi dalam rapat dengar pendapat jika surat tersebut tidak direspons. Bahkan, DPR dapat membentuk panitia khusus (pansus) atau menggunakan hak angket untuk meminta keterangan lebih lanjut terkait masalah ini. "Ini adalah bagian dari fungsi pengawasan DPR. Jika komunikasi tersumbat, tentu dapat berdampak buruk bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh situasi ini," tambah Santoso.
Kuasa hukum PT SKB, Yusril Ihza Mahendra, juga menegaskan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) PT SKB atas lahan yang disengketakan masih berlaku. Ia menyebut bahwa PT SKB telah memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, berdasarkan putusan nomor 182/B/2024 PTUN Jakarta.
“Sepanjang pengamatan kami, surat dari Wakil Ketua DPR RI kepada pihak terkait sudah dikirim sebanyak dua kali, yakni pada 31 Mei 2024 dan 12 September 2024. Intinya, surat itu meminta agar pihak terkait menghormati proses hukum yang tengah berjalan di PTUN dan menindaklanjuti persoalan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Yusril.
Baca Juga: Menparekraf Apresiasi Inisiatif Komisi X DPR RI Revisi RUU Kepariwisataan
Ia juga menyayangkan adanya tindakan di lapangan yang dianggap tidak sejalan dengan proses hukum yang sedang berlangsung. "Ketika proses hukum di PTUN sedang berjalan, seharusnya semua pihak menghormati putusan pengadilan, terutama terkait pencabutan Hak Guna Usaha PT SKB oleh Kementerian ATR/BPN, yang menurut PTUN cacat administrasi," kata Yusril.
Sebelumnya, lebih dari satu peleton personel telah dilaporkan turun ke lokasi sengketa untuk membantu mengamankan lahan yang disengketakan. Pihak PT SKB pun telah melaporkan insiden tersebut ke kepolisian setempat.
Dengan adanya polemik ini, Santoso berharap agar pihak terkait segera memberikan klarifikasi dan mengambil langkah yang sesuai, guna menghindari permasalahan yang lebih besar di kemudian hari.
- Penulis :
- Ayuningtyas
- Editor :
- Fithrotul Uyun





