
Pantau - Komisi IV DPR RI menolak kebijakan pemerintah yang membuka kembali ekspor pasir laut, dengan alasan potensi dampak kerusakan lingkungan laut dan masalah sosial.
Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan menegaskan, pentingnya mempertimbangkan kembali kebijakan ini, mengingat risiko yang jauh lebih besar dibandingkan keuntungan ekonomi.
"Kami mewanti-wanti pemerintah untuk kembali mempertimbangkan kebijakan ini karena ekspor pasir bisa menyebabkan ekologi laut terancam bencana," ujar Daniel, Jumat (20/9/2024).
Kebijakan ekspor pasir laut ini diatur dalam dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), yakni Nomor 20 Tahun 2024 dan Nomor 21 Tahun 2024.
Hal ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Peraturan tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Mei 2023.
Daniel merinci sejumlah dampak negatif yang bisa ditimbulkan dari kebijakan ini, antara lain degradasi terumbu karang, penurunan kualitas air laut akibat aktivitas penambangan, serta ancaman terhadap spesies yang tinggal di kawasan tersebut.
Menurutnya, gangguan ekosistem laut dapat memengaruhi rantai makanan dan mengancam populasi berbagai spesies.
“Kebijakan ini bisa menyebabkan terumbu karang rusak, kualitas air laut menurun, dan populasi spesies laut terancam. Selain itu, perubahan lingkungan yang terjadi dapat mempengaruhi rantai makanan di ekosistem laut,” jelasnya.
Daniel juga mengingatkan potensi hilangnya pulau-pulau kecil Indonesia, yang pernah terjadi dua dekade lalu akibat aktivitas penambangan pasir laut.
Ia menilai, kebijakan ini dapat mengulangi kesalahan masa lalu dan berdampak serius pada masyarakat pesisir, terutama nelayan.
"Kita sudah pernah melihat pulau-pulau kecil tenggelam akibat penambangan pasir laut untuk ekspor. Jika kebijakan ini terus dilanjutkan, kejadian tersebut bisa terulang kembali," tegasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas