
Pantau - Polresta Jambi telah menangkap seorang pria berinisial DS yang diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita berusia 30 tahun, RW. Jasad korban ditemukan dalam keadaan mengenaskan di dalam lemari di indekosnya di Pakuan Baru, Jambi Selatan. Penangkapan dilakukan di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kombes Pol Eko Wahyudi, Kapolresta Jambi, menjelaskan bahwa motif di balik pembunuhan ini adalah keinginan pelaku untuk menguasai harta dan barang berharga milik korban. DS, yang merupakan teman kencan korban, melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan kematian RW.
Pada 25 September 2024, DS mendatangi indekos korban dan melakukan tindak kekerasan yang fatal. Setelah membunuh, ia menyimpan jasad korban di dalam lemari pakaian, menutup mulut, dan mengikat tangan korban. Selanjutnya, DS mengambil barang-barang berharga milik RW, termasuk ponsel dan perhiasan.
Baca Juga:
3 Anggota Geng Motor Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan
Korban ditemukan tidak bernyawa oleh rekannya setelah beberapa jam tidak dapat dihubungi. Polisi segera melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa saksi dan merekam kamera CCTV di sekitar lokasi. Hasil penyelidikan menunjukkan seorang pria menggunakan jaket dan masker memasuki kamar korban.
Polisi menjerat DS dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan serta Pasal 365 ayat 3 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
“Motifnya jelas, hanya untuk menguasai harta berharga korban,” ungkap Eko. Dalam penyelidikan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel dan perhiasan milik korban.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah