
Pantau - Seorang pria berinisial MA (41) ditangkap karena dididuga melakukan pelecehan di Cipondoh, Tangerang. Korban dari pelaku yaitu remaja kembar berinisial AMH (15) dan AHR (15) yang merupakan anak tiri pelaku.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku saat ini telah diamankan pihak kepolisian.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan, dan kasusnya telah kami tangani," kata Zain, Rabu (16/10/2024).
Baca: Guru SMKN di Jakut Diduga Lecehkan 15 Siswi Segera Diperiksa
Selain melakukan tindak pelecehan, diduga pelaku juga melakukan kekerasan pada anak laki-lakinya yaitu AKZ (15).
"Terdapat dua laporan yang pertama pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan (kembar) dan kekerasan fisik terhadap anak laki-lakinya," ujar Zain.
Saat ini pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memberikan pendampingan pada korban.
Baca juga: Diduga Lakukan Penganiayaan-Pelecehan, Masinton Pasaribu Dilaporkan Waket DPRD Tapteng
"Pendampingan telah kita lakukan melalui unit PPA Polres dan Dinas P2TP2A Kota Tangerang termasuk psikiater untuk mengatasi trauma yang dialami para korban," ucap Zain.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 dan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Sofian Faiq