
Pantau - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang memastikan warga yang belum menikah dapat memiliki Kartu Keluarga (KK) sendiri selama memenuhi ketentuan administrasi kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh mengatakan kebijakan tersebut bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memiliki dokumen kependudukan yang sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“KK bukan hanya untuk masyarakat yang sudah berkeluarga atau menikah. Bagi warga yang belum menikah namun telah memenuhi ketentuan administrasi kependudukan, dapat mengurus dan memiliki KK sendiri,” kata Rizal di Tangerang, Senin (31/8/2026).
Rizal menjelaskan KK dapat diterbitkan bagi warga yang tinggal sendiri, masih tinggal bersama orang tua, maupun kepala asrama atau penghuni tempat tinggal bersama sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat utama pengajuan adalah pemohon minimal berusia 17 tahun atau sudah maupun pernah menikah yang dibuktikan dengan KTP elektronik.
Warga yang masih tercatat dalam KK orang tua perlu menyiapkan KTP elektronik, KK sebelumnya, dan formulir F-1.02 berupa Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan sesuai jenis permohonan.
Pemohon juga dapat diminta melampirkan surat pernyataan belum menikah serta dokumen pendukung lain sesuai kondisi dan jenis permohonan, termasuk dokumen terkait perpindahan atau perubahan data.
“Yang terpenting, masyarakat memastikan data kependudukannya sudah sesuai dan dokumen persyaratannya lengkap. Dengan memiliki KK sendiri, data kependudukan dapat tercatat sesuai kondisi sebenarnya dan akan memudahkan masyarakat dalam berbagai kebutuhan administrasi,” jelasnya.
Rizal mengingatkan seluruh proses administrasi kependudukan tidak dipungut biaya dan masyarakat diminta mengurus dokumen secara mandiri tanpa menggunakan perantara atau calo.
“Jangan mudah memberikan uang kepada pihak yang menawarkan jasa pengurusan dokumen kependudukan. Seluruh layanan administrasi kependudukan gratis,” kata dia.
Disdukcapil Kota Tangerang meminta masyarakat memastikan kelengkapan persyaratan dan kesesuaian data kependudukan agar proses penerbitan KK dapat dilakukan sesuai ketentuan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




