HOME  ⁄  Ekonomi

Pemkot Tangerang Memperkuat Ekosistem UMKM melalui Kepemilikan NIB dan Kemudahan Perizinan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pemkot Tangerang Memperkuat Ekosistem UMKM melalui Kepemilikan NIB dan Kemudahan Perizinan
Foto: (Sumber :Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja. ANTARA/Irfan.)

Pantau - Pemerintah Kota Tangerang, Banten, memperkuat ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk mendukung legalitas sekaligus membuka akses terhadap program pemberdayaan, pembiayaan, dan layanan pemerintah.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja mengatakan sebanyak 112.208 NIB telah diterbitkan bagi pelaku usaha skala mikro dan kecil.

Berdasarkan Sistem Informasi Data Tunggal UMKM (SIDT-UMKM), terdapat sekitar 145.113 pelaku UMKM di Kota Tangerang per Desember 2025.

"Sepanjang tahun 2025, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu juga telah memverifikasi 5.935 izin berusaha. Hal ini menunjukkan komitmen kami dalam memberikan kemudahan serta kepastian layanan bagi para pelaku usaha," ungkapnya.

Sugihharto menjelaskan pelaku usaha dapat mengurus NIB secara gratis melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagai identitas dan legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha.

Pengurusan NIB dapat dilakukan secara mandiri dan daring dengan proses yang relatif sederhana sehingga pelaku UMKM tidak perlu menggunakan jasa perantara.

Pelaku UMKM yang mengalami kendala juga dapat memanfaatkan layanan pendampingan perizinan usaha yang tersedia di Kota Tangerang.

Kepemilikan NIB memberikan legalitas yang lebih jelas sekaligus membuka peluang bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya.

Pemkot Tangerang mengimbau warga yang telah menjalankan usaha tetapi belum mempunyai NIB agar segera mengurus dokumen legalitas tersebut.

”Pelaku usaha juga diimbau tidak memberikan data pribadi maupun kode verifikasi kepada pihak yang tidak berkepentingan. Pengurusan NIB melalui sistem OSS tidak dipungut biaya,” ujar Sugihharto.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026