Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Diduga Bunuh Diri, Pria di Pademangan Jakut Tewas Terlindas KRL

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Diduga Bunuh Diri, Pria di Pademangan Jakut Tewas Terlindas KRL
Foto: Kepala Unit Reskrim Polsek Pademangan, Jakarta Utara AKP Gede Gustiyana/ANTARA

Pantau - Polisi menduga korban terlindas Kereta Commuter Line di perlintasan sebidang kereta api jalur Kemayoran-Kampung Bandan di Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara karena bunuh diri.

“Dugaan sementara, bisa bunuh diri karena saat kereta belum lewat, dia langsung tidur di rel dan langsung terlindas,” kata Kepala Unit Reskrim Polsek Pademangan, Jakarta Utara AKP Gede Gustiyana, Jumat (25/10/2024).

Gede menjelaskan korban adalah seorang pria berinisial X (45) dan meninggal di lokasi kejadian. diperkirakan korban berasal dari sekitar kawasan tersebut karena dia memakai celana pendek dan baju biasa. Saat ini sejumlah saksi masih diperiksa di Polsek Pademangan. Jasad korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

“Saat ini fokus pemeriksaan saksi-saksi dan mencari keluarganya," katanya.

“Administrasi sudah, tinggal menunggu keluarga saja untuk mengambil jasad korban,” sambungnya.

Baca: Geger! Ibu dan Anak Ditemukan Tewas Gantung Diri dalam Rumah di Karawang

Baca juga: Pelajar Ditemukan Tewas di Parkiran Mal Bekasi, Diduga Lompat dari Rooftop

Sementara itu, Manager Public Relations PT Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter), Leza Arlan mengatakan petugas menerima laporan terjadi kecelakaan di jalur Kampung Bandan sekitar pukul 09.44 WIB.

"Saat terlindas petugas melakukan pengecekan kereta dan Commuter Line melanjutkan kembali perjalanan," katanya.

Ia mengatakan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Selanjutnya, Undang Undang No. 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti.

Wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain dengan mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kereta api.

"Untuk keselamatan bersama, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sepanjang rel karena sangat membahayakan perjalanan kereta api," kata dia.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Khalied Malvino