
Pantau - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menyampaikan, keputusan terkait rencana kerja dan anggaran kementerian dan lembaga (RKA K/L) akan segera dibahas.
Mengenai adanya restrukturisasi pemisahan Kemendikbudristek menjadi tiga kementerian, Hetifah menekankan, perubahan ini harus tetap mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan adanya restrukturisasi, anggaran tidak bisa langsung ditetapkan oleh kementerian masing-masing. Setiap keputusan harus mendapatkan persetujuan DPR,” ujar Hetifah kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).
Hetifah megatakan, Komisi X berencana memanggil mitra kerja pada 6 November mendatang untuk membahas perubahan anggaran yang diperlukan.
Baca Juga: Komisi VII DPR Dukung Presiden Prabowo Gunakan Mobil Maung sebagai Kendaraan Dinas Menteri
Ia memprediksi, rapat pembahasan anggaran bersama tiga kementerian akan berjalan secara marathon karena banyaknya hal yang akan dibahas.
“Kami sudah menyiapkan data dan informasi mengenai besaran anggaran dan bagaimana dampaknya ketika kementerian ini dipisah menjadi tiga,” tambahnya.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah melakukan restrukturisasi terhadap sejumlah kementerian yang ada di Kabinet Merah Putih.
Salah satu kementerian yang dipecah adalah Kemendikbudristek, yang kini menjadi tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kementerian Kebudayaan.
- Penulis :
- Aditya Andreas