billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  News

DPR Segera Tindaklanjuti Usulan MK Terkait Pembentukan UU Ketenagakerjaan

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

DPR Segera Tindaklanjuti Usulan MK Terkait Pembentukan UU Ketenagakerjaan
Foto: Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir. (foto: dok. Golkar)

Pantau - Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti usulan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembentukan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru untuk dipisahkan dari UU Cipta Kerja. 

Adies menegaskan, DPR akan mengkaji usulan ini bersama pemerintah guna mencapai keputusan yang komprehensif.

“Bukan hanya di legislatif, terkait dengan undang-undang kan itu persetujuan antara pemerintah dan DPR, jadi harus ada pembicaraan dulu antar pemerintah dan DPR, ada kajian-kajian akademis dan lain sebagainya,” ujar Adies di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (1/11/2024). “

Ia menegaskan, pengambilan keputusan akan mempertimbangkan kajian-kajian mendalam.

MK menetapkan batas waktu dua tahun bagi DPR dan pemerintah untuk membentuk UU Ketenagakerjaan yang terpisah. 

Menanggapi hal ini, Adies menyebutkan bahwa DPR siap melaksanakan aturan tersebut sesuai dengan waktu yang ditetapkan, meskipun tetap akan mempertimbangkan konteks dan kesesuaian dengan program pemerintahan saat ini di bawah Presiden Prabowo.

“Nanti kita lihat di DPR, Senayan, kita kan harus selalu siap ya, mau dua tahun, tiga tahun, setahun, mau enam bulan, mau dua bulan, mau sebulan juga kalau memang harus itu ya kita juga,” jelas Adies. 

“Kita harus lihat konteksnya, dan undang-undang seperti apa yang harus kita gol kan, sejalan apa tidak dengan program pemerintahan yang baru," imbuhnya. 

Sebelumnya, MK mengusulkan agar UU Ketenagakerjaan dipisahkan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 sebagai solusi untuk mengatasi ketidakharmonisan aturan yang ada.

Penulis :
Aditya Andreas