
Pantau - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Benny K. Harman, terlibat adu mulut terkait status RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas.
Dalam rapat Baleg DPR RI, Benny mempertanyakan tidak adanya RUU Perampasan Aset dalam daftar usulan pemerintah. Ia mengungkit pentingnya pemerintahan bersih sebagaimana tertuang dalam buku ‘Paradoks Indonesia’ karya Presiden Prabowo Subianto.
"Apa yang menjadi kegelisahan beliau (Prabowo soal pemerintahan bersih) tidak nampak di dalam agenda prolegnas. Kalau DPR masuk akal, karena DPT (Dewan Perwakilan Tinggi) ini kan 8 kepala, 9 dengan DPD. Tapi pemerintah kan satu kepala," tegas Benny, Senin (18/11/2024).
Menanggapi hal tersebut, Supratman menjelaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen terhadap RUU Perampasan Aset, tetapi saat ini masih dalam tahap kajian mendalam.
"Kenapa belum diajukan sekarang? Karena periode lalu pemerintah sudah mengajukan sebagai usul inisiatif. Namun, perdebatan di parlemen cukup dinamis, termasuk soal perubahan nomenklatur apakah perampasan aset atau pemulihan aset," ujar Supratman.
Baca Juga: Tingkatkan Kepercayaan Publik, RUU Perampasan Aset Perlu Jadi Prioritas Baleg
Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak ingin tergesa-gesa mengajukan RUU tanpa kesepakatan awal terkait judul dan substansi.
"Daripada kita gagah-gagahan mengajukan 1 RUU, tapi publik tidak mendapatkan hasil, maka akan kami diskusikan lebih matang dengan DPR dan alat kelengkapan dewan (AKD)," imbuhnya.
Merespons jawaban tersebut, Benny menilai, pemerintah tidak perlu mengurusi dinamika parlemen, melainkan segera menyerahkan draft RUU ke DPR untuk dibahas.
"Bukan DPR tidak mau membahas. Wong pemerintahnya belum ajukan. Kalau memang sudah, kapan diajukan itu? Jangan main cilukba. Bilang sudah, padahal belum," kritik Benny.
Ia juga meminta pemerintah untuk tidak menjadikan DPR kambing hitam atas mandeknya pembahasan RUU tersebut.
- Penulis :
- Aditya Andreas