
Pantau - Seorang pria bernaa Luthfi Ramdhani (30) ditetapkan sebagai tersangka setelah membacok istrinya TA (24) karena cemburu di Depok, Jawa Barat. Korban diduga memiliki teman dekat pria sehingga membuat pelaku emosi.
Kanit PPA Polres Metro Depok Iptu Santy mengatakan peristiwa tersebut bermula saat korban berpamitan untuk pergi ke rumah neneknya di Mampang, Pancoran Mas, Depok kepada tersangka.
"Sekira pukul 18.20 WIB korban sampai di rumah nenek korban (MN) dan main di sana. Sekira pukul 21.00 WIB korban pergi keluar menemui teman korban untuk makan," kata Santy, Senin (2/12/2024).
Kemudian, setelah korban selesai makan, korban kembali ke rumah neneknya dan saat itu ternyata tersangka sudah berada di rumah nenek korban dan langsung marah-marah.
"Dengan mengatakan 'habis dari mana lu?'. Namun korban hanya menjawab 'udah ah, gua mau pulang'. Setelah itu korban bersiap untuk pulang," ujar Santy.
Baca: Suami Membabi Buta Bacok Istri di Depok jadi Tersangka
Lalu, saat korban sudah menaiki motor, tiba-tiba tersangka memukul kepala korban dengan menggunakan benda keras. Korban pun lantas turun dari motor dan melindungi kepalanya.
"Pelaku tetap memukulkan benda tersebut ke badan korban berkali-kali hingga akhirnya nenek korban dan bibi korban berinisial NH melerainya," ucap Santy.
Lalu, korban masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu untuk mengamankan diri. Tetapi, pelaku tetap mengejar dan kembali menganiaya korban berulang kali. Warga pun kembali melerai dan menarik pelaku keluar sembari menghubungi ayah korban.
"(Pelaku) Mendorong pintu sampai terbuka. Korban langsung melindungi diri sambil jongkok di belakang pintu. Kemudian, pelaku langsung memukul dan menendang berkali-kali badan korban," jelas Santy.
"Korban memberitahukan bahwa pelaku telah menganiaya korban. Setelah itu korban dibantu oleh warga dibawa ke Rumah Sakit Bhakti Yudha untuk mendapat pertolongan medis," tambahnya.
Baca juga: Cemburu Membabi Buta, Suami Bacok Istri di Depok Hingga Terluka Parah
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tersangka terancam pidana 5 dan 10 tahun penjara dengan ancaman pidana ayat 1, 5 tahun penjara dan ayat 2, 10 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria tega membacok istrinya sendiri di Depok, Jawa Barat. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (29/11) malam. Peristiwa tersebut terbongkar bermula saat ayah korban mendapatkan video call dari korban yang saat itu sudah bersimbah darah.
Ayah korban segera menuju rumah korban namun anaknya sudah dibawa ke rumah sakit. Sementara, pelaku yang merupakan suami korban telah diamankan pihak RT setempat. Akibat pembacokan tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala, bahu, kening, dan leher.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun