Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Mayat Tersangkut Eceng Gondok di Karawang Ternyata Korban Pembunuhan Berencana

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Mayat Tersangkut Eceng Gondok di Karawang Ternyata Korban Pembunuhan Berencana
Foto: Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain. (ANTARA/Ali Khumaini)

Pantau - Aparat kepolisian mengungkap penemuan mayat tanpa identitas yang tersangkut eceng gondok di Saluran Irigasi Tarum Barat atau Kali Malang, Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar). 

Mayat yang ditemukan itu merupakan jenazah korban pembunuhan berencana. Penemuan mayat pria tersebut terjadi pada Sabtu (21/12). Kini, pelaku juga telah berhasil ditangkap polisi dan terancam pasal berlapis pembunuhan  berencana dengan ancaman paling berat hukuman mati. 

“Pelaku berhasil kami amankan, terjerat pasal berlapis pembunuhan berencana dengan ancaman paling berat hukuman mati. Pelaku telah merencanakan pembunuhan dengan motif ingin menguasai kendaraan R4 milik korban,” kata Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain, dilansir Antara, Kamis (26/12/2024).

Polisi berhasil mengungkap identitas korban dan berhasil menangkap pelaku usai melalukan evakuasi dan pemeriksaan jasad korban. Korban ternyata merupakan sopir taksi online. Sedangkan pelaku berinisial AS (42) yang berprofesi sebagai buruh lepas, ditangkap di daerah sekitar Kebumen, Jawa Tengah (Jateng).

Baca juga: Terungkap! Pria di Bogor Sudah Berencana Bunuh Wanita Open BO

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Nazal, menyampaikan bahwa pelaku memesan jasa driver online melalui sebuah aplikasi untuk diantarkan ke suatu tempat.

"Pelaku sebenarnya telah merencanakan pembunuhan. Jadi setelah sampai lokasi pelaku tidak tega untuk menghabisi korban, kemudian minta diantar pulang melalui jalur lain," kata Nazal.

Kemudian, korban meminta tambahan ongkos dan hendak menurunkan pelaku di tengah jalan. Selanjutnya terjadi cekcok antara korban dan pelaku. "Pelaku melihat ada gunting lalu mengambil dan menusuk korban di bagian leher setelah tidak bernyawa korban dibuang ke Kali Malang," katanya.

Dari peristiwa ini polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya, satu hp merek OPO, KTP-SIM milik korban dan pelaku, STNK, satu unit mobil Xenia nopol D 1307 YTC, serta dua handphone milik pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 368 tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 363 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun hingga hukuman mati. 

Baca juga: Polisi Ungkap Penyebab Adanya Luka di Tubuh Remaja Palembang Tewas Diracun Kakak Ipar

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris