Pantau Flash
HOME  ⁄  News

ASN Belum Dipindah ke IKN dalam Waktu Dekat, Ini Alasannya

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

ASN Belum Dipindah ke IKN dalam Waktu Dekat, Ini Alasannya
Foto: MenPANRB, Rini Widyantini, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/1/2025). Sumber: Antara/Galih Pradipta

Pantau - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini, menyebut dalam jangka pendek atau dalam waktu dekat belum ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Jadi, saat ini kementeriannya masih mendata kembali ASN-ASN di seluruh kementerian/lembaga, mengingat ada penambahan beberapa kementerian dan lembaga, serta perubahan nomenklatur kementerian yang berpengaruh kepada penempatan ASN-nya.

“Jangka pendeknya tentunya kami untuk IKN memang belum menyentuh terlebih dahulu sekarang untuk perpindahan orangnya. Tadi saya bilang, orangnya memang mau dipindah yang mana? Saya nggak punya data lagi, sekarang datanya sudah beda,” kata Rini dilansir Antara, Rabu (8/1/2025).

Adapun pemindahan ASN ke IKN juga sulit berjalan dalam waktu dekat, karena harus ada penambahan jumlah bangunan yang diperuntukkan bagi kementerian/lembaga beserta pegawainya.

“Kalau kemarin, tower-tower-nya sudah didesain 34 kementerian. Kemudian, orang-orangnya juga yang mau berpindah kita sudah punya datanya. Tetapi, ternyata dengan adanya pemecahan kementerian jadi kami juga harus menanyakan kembali orang-orangnya ke mana,” katanya.

Baca juga: Ratusan Ribu Masyarakat Daftar Melalui IKNOW Kunjungi IKN

Rini mencontohkan misalnya saja ada sejumlah orang yang dulunya berdinas di Kementerian Hukum dan HAM saat ini menempati tugas baru, baik itu di Kementerian Hukum maupun Kementerian HAM.

Katanya, harus mendata dan menanyakan kembali ke masing-masing kementerian/lembaga, apakah orang-orang yang semula diproyeksikan pindah ke IKN tetap akan dipindahkan atau ada orang-orang lain yang dipersiapkan.

“Mereka (kementerian/lembaga) harus menata kembali, bahwa si A, si B masuk ke kementerian ini, si C, si D masuk kementerian itu. Harus didata dulu supaya nanti perpindahannya bisa lebih sempurna,” sambungnya.

Tidak hanya itu, kuota ASN yang bakal dipindahkan dari Jakarta ke IKN juga kemungkinan berubah. Rini menyebut jumlah kementerian yang bertambah dapat menyebabkan kuota masing-masing kementerian pun berkurang.

“Misalnya, Kemenpan harus memindahkan sekitar — kami kan kementerian kecil — harus memindahkan sekitar 60 orang. Mungkin dengan jumlah kementerian sebanyak ini, mungkin menpan harus mengurangi. Misalnya seperti itu,” katanya.

Lebih lanjut, pada prinsipnya kementeriannya masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto berikut peraturan presiden (perpres) yang mengatur teknis perpindahan ASN dari Jakarta ke IKN.

“Perpres-nya belum ditandatangani oleh Presiden. Perpres pemindahannya. Jadi, kami juga menunggu arahan,” kata Rini.

Baca juga: Waskita Karya Pastikan Jembatan Dirgahayu di Jalan Tol IKN Segera Rampung

 

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris