
Pantau - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengantisipasi potensi kenaikan biaya masyair.
Biaya masyair adalah yakni biaya untuk layanan prosesi ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Sekjen DPP Amphuri, Zaky Zakaria, mengingatkan agar pemerintah tidak kembali menghadapi situasi seperti tahun 2022, di mana kenaikan mendadak biaya masyair menyebabkan pemerintah harus menanggung tambahan biaya sebesar Rp 1,4 triliun.
"Jangan sampai kejadian 2022 terulang, di mana masyair tiba-tiba naik dan akhirnya pemerintah perlu mengeluarkan biaya lagi sekitar Rp 1,4 triliun," kata Zaky, Kamis (9/1/2025).
Ia juga mencatat, biaya masyair masih berpotensi naik akibat fluktuasi kurs dollar AS, mengingat pembiayaan haji banyak bergantung pada mata uang tersebut.
Baca Juga: Usai Tetapkan BPIH, DPR Juga Bakal Bahas Aturan Haji Furoda
Zaky menambahkan, pemerintah perlu lebih waspada terhadap dampak kenaikan kurs dollar terhadap biaya masyair.
Ia juga meminta Kemenag memastikan pelayanan kepada jemaah tetap optimal meski biaya haji 2025 telah diturunkan menjadi Rp 55,4 juta.
"Pemerintah tetap harus memperhatikan pelayanan yang lebih baik lagi," tegasnya.
Meskipun ada catatan kritis, Zaky mengapresiasi langkah pemerintah yang berhasil menurunkan total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 dari Rp93.410.286 menjadi Rp9.410.259, menciptakan selisih Rp4 juta.
Pada tahun 2025, Indonesia mendapatkan kuota 221.000 jemaah haji, yang terdiri atas 201.063 jemaah reguler, 1.572 petugas haji daerah, 685 pembimbing kelompok bimbingan ibadah, serta 17.680 jemaah haji khusus.
- Penulis :
- Aditya Andreas