Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Usai Tetapkan BPIH, DPR Juga Bakal Bahas Aturan Haji Furoda

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Usai Tetapkan BPIH, DPR Juga Bakal Bahas Aturan Haji Furoda
Foto: Ilustrasi ibadah haji. (foto: Getty Images)

Pantau - DPR berencana mengusulkan pengaturan batas atas atau harga tertinggi untuk ibadah haji furoda dalam revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. 

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyebutkan bahwa sejauh ini UU tersebut belum mengatur pembatasan harga untuk haji furoda, sehingga harga menjadi tidak terkontrol.

"Maka nanti di Undang-Undang sebetulnya harus ada pembatasan batas atasnya berapa yang boleh," ujar Marwan dalam keterangannya di Kantor Presiden, Selasa (7/1/2025) malam.

Marwan menjelaskan, tanpa adanya aturan jelas dalam UU, harga haji furoda menjadi sepenuhnya bergantung pada pasar. Pemerintah Indonesia pun tidak memiliki dasar hukum untuk mengatur atau mengawasi harga tertinggi yang ditawarkan kepada masyarakat.

Baca Juga: Biaya Haji 2025 Turun, Kepala BP Haji Apresiasi Menteri Agama dan DPR

Ia juga menyoroti bahwa kuota haji furoda diberikan langsung oleh pemerintah Arab Saudi kepada pihak swasta di Indonesia, tanpa melibatkan pemerintah Indonesia secara langsung. Hal ini membuat harga yang ditetapkan sering kali tidak transparan dan sulit dikendalikan.

"Seharusnya, sekalipun orang menyerbu furoda, harus ada batas atas. Selama ini, itu murni kuota yang diberikan Saudi ke swasta di sini, penyelenggara ibadah haji khusus," jelasnya.

Lebih lanjut, Marwan menekankan bahwa pemberangkatan jemaah haji furoda sejauh ini berada di luar kendali langsung pemerintah Indonesia. Tugas pemerintah hanya terbatas pada aspek keamanan dan perlindungan konsumen.

"Nanti ke depannya harus kita batasi, ada batas atas. Mungkin dalam revisi UU Haji, kita akan memasukkan aturan terkait furoda," pungkasnya.

Penulis :
Aditya Andreas