Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Website Seks Swinger yang Dikelola Pasutri Ada 17 Ribu Orang Terdaftar

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

Website Seks Swinger yang Dikelola Pasutri Ada 17 Ribu Orang Terdaftar
Foto: Konferensi Pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta (ANTARA)

Pantau - Polisi berhasil mengungkap website seks swinger yang dikelola oleh pasangan suami istri (pasutri) dan digunakan sebagai platform untuk mengatur pesta tersebut. Situs tersebut tercatat memiliki lebih dari 17 ribu anggota terdaftar.

“Terhadap situs ini, di dalamnya terdapat 17.732 member yang sudah ikut serta di dalam komunitas pesta seks ini," kata Kasubdit 4 Ditressiber Polda Metro AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, Jumat (10/1/2025).

Peserta yang tertarik untuk bergabung dalam pesta seks tersebut dapat mengakses situs web bernama SW***.com. Website itu menyediakan bagi mereka yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan tersebut tanpa dipungut biaya alias gratis. 

"Masuk sebagai member gratis, hanya dengan catatan, ini situs dipakai untuk sarana pertemuan dengan model bertukar pasangan," kata Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes, Roberto Pasaribu.

Baca juga: Polisi Ungkap Rencana Pasutri Gelar Pesta Seks Swinger Lanjutan Libatkan WNA

Peserta diwajibkan untuk mengakses website tersebut karena jika mereka setuju dan tertarik untuk bergabung maka akan bertemu melakukan ‘kopi darat’ untuk menentukan pelaksanaan pesta seks swinger tersebut.

"Jadi, ini dibuka dulu dalam website melalui forum. Ketika sudah sepakat masuk dalam forum, sesama itu akan saling meng-invite, ini cara kerja website itu. Kemudian mereka akan melakukan kopi darat untuk melakukan pertemuan menentukan tanggal dan tempat di mana, jadi perkenalannya setelah sepakat," jelasnya.

Atas kasus tersebut pasutri IG (39) dan KS (39), dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 4 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Polisi juga akan menjerat pasutri tersebut dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Terungkap! Pasangan Suami-Istri Ini Sudah 10 Kali Gelar Pesta Seks Swinger

Penulis :
Laury Kaniasti