
Pantau - Sebuah rumah di Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dibobol maling saat pemiliknya bernama, Afri Adiansyah (36) sedang tertidur lelap. Kejadian ini mengakibatkan kerugian mencapai Rp7,2 juta.
Kejadian ini terjadi pada Jum’at (10/1) sekitar pukul 04.30 WIB, saat itu Afri terbangun dari tidurnya dan menyadari bahwa ponsel dan tas miliknya sudah tidak ada di tempat. Kemudian mendapati bahwa rumahnya telah dibobol maling.
"Pagi tadi sekitar pukul 04.30 WIB, saya terbangun dari tidur. Hp dan tas kecil di sebelah tempat tidur saya sudah tak ada di tempat. Begitu kami cek, ternyata rumah kami kebobolan," ungkap Afri, Jumat (10/1/2025) sore.
Sebelumnya, Afri dan sang istri telah memastikan bahwa pintu rumah terkunci dengan rapat pada malam hari. Ia juga mengaku masih menggunakan ponselnya hingga sekitar pukul 00.30 WIB.
"Saya masih pegang Hp sampai sekitar setengah satu (malam). Begitu pagi cek samping kasur, Hpnya sudah tidak ada," katanya.
Ia kemudian memeriksa pintu rumah dan mendapati bahwa pintu tersebut masih dalam kondisi baik. Namun, pelaku ternyata telah melepas baut engsel pada jendela depan rumahnya.
"Yang dirusak itu baut engsel jendela depan. Pintu rumahnya masih aman," kata Afri.
Baca juga: Rumah di Jaktim Dibobol dan Pemilik Dipukuli Pakai Bambu oleh Sekelompok OTK
Selain ponselnya, tas selempang kecil yang berisi STNK mobil, KTP, SIM A, kartu ATM, buku tabungan, cincin, dan jam tangan milik Afri pun raib dibawa kabur pencuri. Ia mengatakan bahwa, wilayah tersebut sebelumnya tidak ada kasus pembobolan.
"Di tas itu ada STNK, kartu identitas, dan lain-lain. Kerugiannya kalau dihitung ditaksir sekitar Rp 7,2 juta (termasuk Hp). Di situ sebetulnya tidak pernah ada rumah dibobol. Tapi kalau hilang baju, celana, dan sepatu sudah seringkali hilang. Celana saya sudah tiga kali hilang (dicuri)," lanjutnya.
Atas kejadian tersebut, Afri melapor ke Unit Pelayanan Pengaduan SPKT Polrestabes Palembang. Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri mengatakan bahwa kejadian ini termasuk ke dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sesuai dengan Pasal 363 KUHP.
"Korban sudah membuat laporan melalui kami. Saat ini, laporannya telah kita serahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang," ujarnya.
Baca juga: Rumah di Bekasi Dibobol Maling saat Pemilik Liburan, Perhiasan hingga HP Raib
- Penulis :
- Laury Kaniasti