
Pantau - Komisi IV DPR RI berencana memanggil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk membahas polemik pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.
Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan menyatakan, rencana pemanggilan ini telah dibahas intensif dalam grup komunikasi internal Komisi IV. Namun, pemanggilan belum dapat dilakukan karena DPR masih dalam masa reses.
"Pada masa sidang berikutnya, ini akan menjadi agenda prioritas Komisi IV karena sudah menjadi isu publik," ujar Johan.
Meski waktu pastinya belum ditentukan, Johan memastikan hal ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat internal Komisi IV.
Johan menduga pagar laut yang kontroversial tersebut memiliki keterkaitan dengan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Baca Juga: Desak Pemerintah Bongkar Pagar Laut Misterius di Tangerang, Komisi IV DPR: Negara Jangan Kalah!
"Dugaan saya ini terkait PIK 2, karena pagar itu sangat nyata untuk membatasi pengurukan tanah," jelasnya.
Pagar laut ini telah disegel oleh KKP pada 9 Januari 2025. Namun, identitas pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar tersebut masih menjadi misteri.
Johan menegaskan, keberadaan pagar laut tersebut berpotensi melanggar hak-hak nelayan dan masyarakat pesisir.
Ia meminta pemerintah segera menindaklanjuti kasus ini untuk memastikan legalitas aktivitas tersebut dan memberikan sanksi tegas jika terbukti melanggar aturan.
"Pemerintah harus segera memastikan legalitas tindakan ini dan mengambil langkah tegas jika terbukti melanggar aturan," pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas