
Pantau - DPR RI akan mengkaji wacana pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak. Wacana ini muncul setelah sebelumnya Australia sudah lebih dulu membuat aturan serupa.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan sudah mendengar ide pembatasan media sosial tersebut dan sudah sempat dibicarakan. Untuk itu, menurutnya DPR pun nantinya akan membahas hal itu lebih dalam.
"Dan tentunya dari pihak pemerintah itu kemudian dari legislatif itu kita kaji dan kita bicarakan bersama," kata Dasco, dikutip Rabu (15/1/2025).
Dasco menuturkan, pembahasan yang sedang dikaji bersama DPR RI salah satunya mengenai dampak baik dan buruk dari pembatasan penggunaan media sosial. Hal ini lantaran beberapa negara lain pun sudah membatasi penggunaan media sosial berdasarkan usia.
Salah satu negara yang baru-baru ini menerapkan batasan penggunaan media sosial anak adalah Australia. Pemerintah Australia memutuskan anak di bawah 16 tahun tidak akan diizinkan untuk bermain media sosial.
Baca Juga: Komisi I Dukung Pembatasan Media Sosial bagi Anak Gagasan Komdigi
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menilai bahwa harus ada keberpihakan dari pemerintah untuk melindungi anak-anak bangsa dari dampak negatif penggunaan media sosial.
Menurut dia, media sosial mempunyai dampak negatif yang sangat besar bagi anak-anak, khususnya yang di bawah umur. Ia mengatakan, kemampuan anak-anak belum mumpuni untuk menyerap dan menyeleksi konten-konten di media sosial.
Selain itu, Dave mengaku belum bisa berspekulasi terkait potensi perancangan Undang-Undang untuk pembatasan penggunaan media sosial tersebut. Menurutnya Komisi I DPR RI pun akan mengkaji lebih lanjut.
"Jangan sampai anak-anak bangsa kita tumbuh dengan pemikiran atau konten yang mereka terima, yang tidak layak untuk seumur mereka dan berpotensi merusak jiwa dan pikiran mereka, dan bisa berdampak pada akhlak dan moral mereka," tegasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas




