Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Komisi I Dukung Pembatasan Media Sosial bagi Anak Gagasan Komdigi

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Komisi I Dukung Pembatasan Media Sosial bagi Anak Gagasan Komdigi
Foto: Ilustrasi media sosial. (foto: iStock)

Pantau - Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, mendukung rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mengeluarkan aturan akses internet ramah anak. 

Menurutnya, aturan ini sangat diperlukan untuk mengurangi dampak negatif media sosial terhadap anak-anak di bawah umur.

"Kami berharap aturan ini memberikan batasan jelas tentang penggunaan media sosial bagi anak, sekaligus kejelasan sanksi," ujar Oleh Soleh, Selasa (14/1/2025).

Oleh menyoroti dampak negatif internet yang sangat luas, mulai dari kecanduan gawai hingga minimnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas digital anak-anak. 

Ia juga mengapresiasi langkah inisiatif Komdigi dan mendorong pengesahan undang-undang yang lebih spesifik terkait pengelolaan internet ramah anak.

Baca Juga: Perombakan Besar di Kemkomdigi, Meutya Hafid Lantik Pejabat Baru

Ia menegaskan, pentingnya sanksi yang tegas bagi platform digital yang tidak mengindahkan larangan konten eksplisit. Tanpa sanksi, ia meragukan efektivitas aturan ini. 

"Kalau tidak ada sanksi dan hanya bersifat imbauan, saya ragu aturan tersebut akan efektif membatasi penggunaan internet atau media sosial bagi anak di bawah umur," katanya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan pihaknya tengah mengkaji aturan terkait internet ramah anak. 

Meutya telah menugaskan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, untuk menyelesaikan Peraturan Menteri dalam waktu sebulan.

"Dalam waktu sebulan, Peraturan Menteri itu bisa kami terbitkan," ujar Meutya. 

Penulis :
Aditya Andreas