
Pantau - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) yang mencuri uang majikannya hingga Rp315 juta dalam enam kali aksi pencurian.
"Pelaku pencurian berinisial RN (21), merupakan ART korban," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, Senin (20/1/2024).
Kasus pencurian dengan pemberatan tersebut terungkap setelah majikan tersangka menemukan uang tunai Rp9 juta di lemari pakaian ART tersebut. Atas penemuan uang tersebut, korban curiga dan langsung mengecek uang miliknya yang berada di lemari kamarnya.
Baca: 3 Laptop Mahasiswa lagi Salat di Masjid Kampus Bogor Dicuri, Pelaku Diamuk Massa
Setelah dicek, ternyata uangnya tinggal Rp585 juta dari sebelumnya Rp900 juta dan hilang Rp315 juta. Peristiwa tersebut langsung dilaporkan korban ke Polres Jakarta Pusat (Jakpus).
"Tim kami kemudian menindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan setelah terdapat bukti permulaan yang cukup dipastikan kebenaran adanya pencurian," katanya.
Kemudian dilanjutkan dengan penangkapan terhadap pelaku RN yang sedang berada di Lampung pada 6 Januari 2025. Ia menambahkan bahwa dari keterangan pelaku diketahui peristiwa pencurian tersebut dilakukan secara bertahap sebanyak enam kali.
"Pelaku sudah bekerja sebagai ART di rumah korban sejak tahun 2022 sampai Desember 2024. Pelaku melakukan pencurian uang milik korban dari lemari korban secara bertahap (6 kali) tetapi pelaku tidak ingat berapa total uang yang dicurinya," ujarnya.
Baca juga: Polisi Bekuk 16 Pelaku Pencurian Kabel Telkom di Jakarta Timur
Sebagian uang telah digunakan pelaku untuk membeli make-up dan kebutuhan sehari-hari. Pelaku pun mengamankan sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut.
"Sebagian digunakan pelaku dan sisanya Rp 302 juta masih disimpan. Barang bukti yang diamankan Rp 302 juta sisanya Rp 13 juta pelaku beli make-up dan kebutuhan sehari-hari," ucapnya.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Fithrotul Uyun