
Pantau - Polisi berhasil menangkap 16 orang yang terlibat dalam pencurian kabel Telkom di kawasan Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim). Penangkapan tersebut dilakukan setelah mendapati para pelaku memindahkan kabel.
"Berhasil menangkap 16 pelaku yang melakukan pencurian kabel milik PT Telkom di Jalan Raya Cilangkap Nomor 130 di depan Klinik Ardita, Kelurahan Cilangkap, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti serta 16 pelaku dengan identitas yang diketahui berinisial P, K, YR, T, IS, W, S, AK, D, C, AR, GG, AE, AR, R, dan DH.
“Selain itu diamankan barang bukti yaitu 65 potongan kabel warna hitam, lima cangkul, lima belencong, satu kapak, satu unit truk dan satu unit mobil pikap," ujar Ade.
Baca juga: Polisi Usut Kasus Pencurian Emas 50 Gram di Mess Karyawan di Jakpus
Pencurian itu terjadi pada Senin (30/12/2024), bermula saat Tim Presisi melakukan patroli dan mendapati para pelaku sedang menggali lubang di lokasi kejadian serta memindahkan kabel tersebut ke atas truk yang telah disiapkan.
"Saat TIM Presisi menanyakan surat tugas dan izin dari kegiatan tersebut namun ternyata para pekerja tersebut tidak bisa menunjukkan, " katanya.
Para pelaku tersebut dibawa Ke Mako Polda Metro Jaya dan diserahkan ke Piket Subdit Umum/Jatanras untuk dimintai keterangan. Kemudian Tim Presisi datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut.
"Laporan Polisi tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: LP/A/115/XII/2024/SPKT.DIRKRIMUM/POLDA METRO JAYA, tanggal 30 Desember 2024," ucap Ade Ary.
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Baca juga: Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Lebak, Sita 9 Unit Sepeda Motor
- Penulis :
- Laury Kaniasti