Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Lebak, Sita 9 Unit Sepeda Motor

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Lebak, Sita 9 Unit Sepeda Motor
Foto: Ilustrasi Penangkapan (iStock)

Pantau - Polres Lebak berhasil membekuk seorang pelaku tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Tangerang dan Serang, Banten. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita sembilan unit sepeda motor hasil curian.

"Dari pemeriksaan tersangka mengaku beberapa kali mencuri di Serang dan Tangerang," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada wartawan, Senin (6/1/2025).

Sebelumnya pelaku yang diketahui berinisial MU (36) terekam kamera CCTV saat melakukan pencurian di rumah warga bernama Fenti di Kecamatan CIkande. Korban lalu melapor pada Desember 2024.

"Saat melapor, korban memiliki rekaman CCTV pada saat sepeda motornya dicuri," kata Condro.

Baca juga: Polisi Bekuk Komplotan Curanmor di Bogor, 5 Diantaranya Berstatus Pelajar

Dari laporan tersebut, polisi menangkap MU di tempat persembunyiannya di Lebak pada Senin (30/12/2024) lalu. Dalam proses penangkapan, betis pelaku diterjang timah panas oleh petugas.

Pelaku mengaku dalam melancarkan aksinya selalu ditemani oleh tersangka lain berinisial AW yang sama-sama warga Lebak. Saat ditelusuri di kediaman AW, pelaku sudah melarikan diri, tetapi polisi menemukan lima unit sepeda motor.

"Ketika diminta menunjukkan rumah AW, tersangka MU melakukan perlawanan dan terpaksa ditindak tegas," paparnya.

Polisi mengatakan bahwa kedua pelaku merupakan sindikat pelaku pencurian sepeda motor yang terparkir di jalan atau di rumah warga. Pihaknya akan segera menangkap rekan MU yang masih dalam pencarian. 

"Kasus pencurian motor ini masih kita kembangkan dan diharapkan pelaku lainnya dapat tertangkap secepatnya," tutur Condro.

Baca juga: Komplotan Curanmor di Jakbar Incar Motor Terparkir dalam Gang Akhirnya Ditangkap

Penulis :
Laury Kaniasti