
Pantau - Kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap komplotan pelaku di wilayah Kecamatan Bogor. Pihak kepolisian menyampaikan bahwa dari sepuluh pelaku tersebut lima diantaranya berstatus pelajar.
“Dari 10 pelaku ada lima diantaranya masih berstatus pelajar dan semua sudah kita amankan," kata Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, pada Minggu (15/12/2024).
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (10/12) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat para korban sedang memarkirkan kendaraan mereka di pinggir jalan Dusun Morobau, Desa Kerepkidul, Kecamatan Bagor. Pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor dengan target kunci yang masih menancap di sepeda motor, sehingga pelaku mudah menjalankan aksinya.
"Para korban memarkir dipinggir jalan saat begadang dan dimanfaatkan para Pencuri. Mungkin kebiasaan masyarakat yang merasa hanya sebentar hingga lengah majalah pencurian memanfaatkan itu (kunci masih menancap)," tandas Siswantoro.
Baca: 5 Santri Terluka saat Gagalkan Pencurian Motor di Cibinong
Baca juga: Mobil Wartawan Hilang saat Diparkirkan di Ciledug
Atas perbuatannya, komplotan pelaku curanmor tersebut dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mana mereka terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Berikut daftar sepuluh pelaku curanmor Yang diamankan Polres di Nganjuk:
- RT (20), warga Desa Ngudikan, Kecamatan Wilangan.
- RB (16), pelajar asal Desa Bagor Kulon, Kecamatan Bagor
- RM (17), pelajar asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan
- HA (18), warga Desa Ngumpul, Kecamatan Bagor
- FE (17), pelajar asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan
- DD (18), warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan
- SU (22), warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan
- AP (17), pelajar asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan
- ID (18), pelajar asal Desa Bandungan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun
- HI (20), warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan
(Laporan: Laury Kaniasti)
- Penulis :
- Fithrotul Uyun