Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Pemerintah Perketat Penggunaan NIK oleh Aplikasi Pinjol

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

Pemerintah Perketat Penggunaan NIK oleh Aplikasi Pinjol
Foto: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (tengah) memberikan keterangan kepada pers usai rapat koordinasi terkait pinjaman daring (pindar) ilegal bersama kementerian/lembaga di Jakarta, Selasa (21/1/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Pantau - Pemerintah akan memperbaiki regulasi pinjaman online (pinjol) sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA). Salah satu yang akan diperketat ialah penggunaan data pribadi yang bersumber dari Nomor Induk Kependudukan (NIK). Namun kebocoran data masih bisa terjadi melalui user seperti di aplikasi pinjol

"Perlindungan data pribadi itu menjadi salah satu amanat dari tuntutan itu, kami melihat dalam sistemnya, itu basis yang paling utama digunakan adalah datanya Dukcapil Kemendagri, NIK. Nah, ini kita selama ini menggunakan standardisasi sistem security yang cukup kuat, tapi kebocoran biasanya di usernya yang kerja sama," kata Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Selasa (21/1/2025).

Kemendagri akan terlibat dalam memperbaiki regulasi terkait pinjaman online dan meminta Pemerintah Daerah untuk melakukan sosialisasi guna mencegah masyarakat terjebak dalam pinjaman online yang ilegal.

"Tentu kita akan juga ikut masuk ke dalam substansi pada waktu penyusunan regulasi atau evaluasi regulasi, terutama yang berkaitan dengan tugas-tugas Kemendagri, di antaranya juga masalah sosialisasi pencegahan, yang melibatkan pemda-pemda, desa-desa, supaya masyarakat bisa memilih pinjaman online yang sah," jelas Tito.

Baca juga: Aher Nilai Pentingnya Regulasi dan Edukasi untuk Cegah Korban Pinjol Seperti Keluarga di Ciputat

Baca juga: Puan Desak Pemerintah Perketat Regulasi Pinjol Demi Lindungi Masyarakat

Lebih lanjut disampaikan oleh Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza terkait regulasi pinjaman online yang hanya perlu sinkronisasi lebih detail di dalam sebuah peraturah pemerintah.

"Sebenarnya sudah ada sekarang ini, cuman perlu sinkronisasi dan pengaturan lebih detail di dalam bentuk sebuah peraturan pemerintah," jelasnya.

Pemerintah akan memberi perlindungan kepada masyarakat agar tidak terjerat pinjaman online ilegal. Karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan izin 97 lembaga keuangan untuk pinjaman online sehingga lembaga di luar daftar OJK termasuk ilegal.

"Di luar itu adalah tidak sah, tidak berizin, ilegal dan karena itu aparat penegak hukum kepolisian dapat mengambil satu tindakan hukum yang tegas terhadap mereka lebih-lebih yang merugikan masyarakat kecil dan pemerintah sangat concern untuk memberikan perlindungan terhadap rakyat kita yang menjadi sasaran perlakuan sewenang-wenang atas penagihan pinjaman online yang dilakukan secara ilegal," ujar Yusril.

Nantinya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) turut terlibat mengawasi pinjaman online tersebut. Komdigi juga telah melakukan pemblokiran terhadap situs pinjam online yang tidak berizin atau ilegal. 

"Tadi Kementerian Komdigi juga hadir dalam rapat dan melaporkan bahwa kementerian tersebut juga sudah mengambil satu langkah hukum dan langkah preventif, memblokir web dari perusahaan-perusahaan pinjaman online yang tidak berizin," ungkapnya.

Penulis :
Laury Kaniasti