
Pantau - Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta pemerintah untuk melindungi masyarakat dari jeratan pinjaman online (pinjol) yang dinilai mengancam ketahanan keluarga dan ekonomi.
Menurutnya, diperlukan regulasi yang lebih ketat untuk mengatasi dampak negatif dari maraknya layanan pinjol di Indonesia.
“Menjamurnya pinjol di Indonesia menimbulkan dampak sosial ekonomi yang sangat besar bagi masyarakat. Bahkan sampai ke ranah pidana atau kriminalitas,” ujar Puan dalam keterangannya, Selasa (17/12/2024).
Puan menyoroti insiden tragis di Kediri, Jawa Timur, di mana sebuah keluarga berusaha melakukan bunuh diri bersama akibat terlilit utang pinjol. Peristiwa itu, kata Puan, menambah daftar panjang dampak buruk pinjol terhadap masyarakat, terutama keluarga rentan.
"Peristiwa di Kediri ini sungguh sangat menyedihkan, terutama atas meninggalnya seorang anak balita yang tidak bersalah," ungkapnya.
Baca Juga: Pimpinan DPR RI: Judi Online Ancaman Serius bagi Bangsa
Ketua DPP PDIP ini menegaskan, insiden tersebut hanya salah satu contoh dari banyaknya tragedi yang dipicu oleh jeratan pinjol. Menurutnya, fenomena pinjol dapat menghancurkan kehidupan keluarga secara ekonomi dan psikologis.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per Desember 2023 tercatat ada 18,07 juta peminjam pinjol di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 73,34 persen berasal dari Pulau Jawa, sementara 26,66 persen berasal dari luar Jawa.
Menanggapi data tersebut, Puan mendesak pemerintah untuk memperluas bantuan sosial dan menciptakan akses pembiayaan yang aman. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah tragedi serupa di masa mendatang serta memastikan kesejahteraan rakyat secara lebih merata.
Selain itu, Puan menilai perlunya program bantuan darurat untuk keluarga yang menghadapi tekanan akibat utang pinjol. Bantuan ini, menurutnya, tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga mencakup layanan konseling psikologis dan mediasi agar keluarga dapat keluar dari situasi sulit yang dihadapi.
“Kami juga kembali mengingatkan agar pemerintah menertibkan regulasi dan meningkatkan pengawasan terhadap aplikasi pinjaman online,” tegasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas