
Pantau - Kepala Desa (Kades) dan bendahara sebuah desa di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut) diciduk Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) saat tengah asyik bermain judi tembak ikan. Saat ini, keduanya telah diamankan ke kantor polisi.
Kasi Humas Polres Tapsel, AKP Maria Marpaung mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap Pangidoan Harahap (57), Kepala Desa Simardona, serta Iskandar Muda Harahap, Bendahara Desa Sayur Matinggi. Selain itu, Hariman Muda Siregar (33) dan pengawas judi bernama Ansah Harahap.
"Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapsel berhasil menangkap empat orang laki-laki yang sedang bermain judi tembak ikan ikan," kata Maria, Kamis (6/2/2025).
Maria mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu (2/2) malam di sebuah warung yang terletak di Desa Purba Tua, Kecamatan Batang Onang. Informasi mengenai perjudian ini awalnya diterima oleh pihak kepolisian melalui laporan dari masyarakat setempat.
Baca juga: Terkuak! Komisaris PT AJP Juga jadi Pemimpin Judi Online
Usai menerima informasi tersebut, pihak kepolisian segera menuju lokasi dan mendapati para pelaku tengah asyik bermain judi. Lalu keempat tersangka dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan petugas mengamankan barang bukti berupa satu meja tembak ikan serta uang tunai.
"Kami mengamankan barang bukti satu meja tembak ikan dan uang tunai senilai Rp1 juta," sebutnya.
Berdasarkan pengakuan pengawas judi, tempat judi tersebut telah beroperasi selama sekitar satu bulan. Pengawas dan penjaga meja tembak ikan menerima upah sebesar 15% dari omzet yang dihasilkan.
"Pengakuannya ini sudah beroperasi kurang lebih satu bulan, untuk pengawas dan penjaga meja tembak ikan mendapatkan upah 15% dari setiap omzet," pungkasnya.
Baca juga: Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Online di Lampung, Tiga Pelaku Ditangkap
- Penulis :
- Laury Kaniasti