Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Online di Lampung, Tiga Pelaku Ditangkap

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Online di Lampung, Tiga Pelaku Ditangkap
Foto: Gedung Bareskrim Polri (dok.istimewa)

Pantau - Bareskrim Polri melalui Dittipdisiber berhasil mengungkap jaringan judi online dengan menangkap tiga orang pelaku di wilayah Lampung. Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.

Menurut informasi yang diperoleh pada Rabu (8/1/2025), ketiga pelaku yang diamankan adalah J, JG, dan AHL. Mereka diduga mengelola situs judi online dengan nama Agen138. Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/1) di Kota Metro, Lampung.

Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas judi online tersebut, di antaranya buku rekening, kartu ATM, unit CPU, handphone, kendaraan mobil, dan uang tunai.

Baca Juga:
Bareskrim Sita Hotel Aruss Semarang terkait TPPU Judi Online
 

Ketiga tersangka kini telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Aparat terus menggali informasi mengenai jaringan judi online ini dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan. Kami sedang mendalami kasus ini lebih lanjut," ujar salah satu sumber dari kepolisian.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan beberapa pasal, yakni Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana, serta Pasal 303 KUHP terkait perjudian dan Pasal 3, 4, 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah 20 tahun penjara.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas aktivitas judi online yang kian marak di masyarakat. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya.

Penulis :
Ahmad Ryansyah