
Pantau - Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah (Jateng) sebab terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari judi online (judol). Penelusuran keuangan juga dilakukan hingga ke bandar judol.
"Kita melakukan penyitaan saldo aset yang menjadi ujung daripada hasil pencucian uang melalui upaya kita bersama-sama dengan kementerian lembaga dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain sampai dengan bandar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, saat konferensi pers, Senin (6/1/2025).
Adapun, Polri telah melakukan penyelidikan selama beberapa waktu. Hasilnya, terdapat temuan aset berupa satu unit hotel yang diduga hasil TPPU judol.
"Aset berupa satu unit Hotel Aruss yang ada di Semarang, Jawa Tengah, yang dikelola oleh PT AJB yang berasal dari dana yang ditransfer dari rekening FH, melalui lima rekening," katanya.
Baca juga: Suami di Sumsel Tusuk Istri gegara Kesal Dimarahi Suka Main Judol
Untuk, lima rekening tersebut antara lain satu rekening dari OR, satu rekening dari RF, satu rekening dari MD, dan dua rekening dari KP. Uang tersebut berasal dari situs judol, dan rekening dibuka oleh bandar.
"Serta hasil penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp 40.560.000.000 (Rp 40,5 miliar). Rekening tersebut dibuka oleh bandar yang terkait dengan platform judi online antara lain Dapabet, Agen 138, dan judi bola," katanya.
Lebih lanjut meski Hotel Aruss disita terkait judol, kegiatan operasional hotel saat ini masih berlangsung seperti biasa. Pengelola hotel yang merupakan bagian dari kelompok judol berstatus sebagai saksi.
"Operasional hotel saat ini masih berlangsung seperti biasa. Sampai nanti ada ketetapan lebih lanjut. Masalah perizinan kita baru dalam proses penyidikan. Dan nanti akan kita kembangkan ke sana," jelas Helfi.
Baca juga: Bongkar Jaringan Judol Pemenang Tak Bisa Tarik Uang, 5 Orang Ditangkap!
- Penulis :
- Firdha Riris